Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Selasa, 23 Juni 2026 - 08:49 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) akan disidangkan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya itu akan hadir pada persidangan.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata Rivai saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Tak hanya itu, Rivai menyebutkan, Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan. "Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: 6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah. Mulanya, kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian khalayak.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata Rivai saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Tak hanya itu, Rivai menyebutkan, Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan. "Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: 6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah. Mulanya, kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian khalayak.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Lihat Juga :