Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
A A A
Di dalam perbaikan permohonan, lanjut Imam, pemohon juga melampirkan bukti berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: Keputusan 107728 dan seterusnya. Legalitas Jarot, ujar Imam, telah sesuai juga dengan penetapan rencana penempatan-penempatan tenaga kerja asing 571 dan seterusnya.

"Di mana, Pak Jarot Suwahjo ini dipekerjakan oleh prinsipal (RCTI), Yang Mulia," bebernya.

Perbaikan ketiga yaitu kerugian konstitusional yang ada pada Poin 21 yang terkait dengan penghapusan prinsip non-diskriminasi. Karenanya pemohon melakukan perbaikan dengan tidak memasukkan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 yang diperbaiki dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

"Penghapusan prinsip non-diskriminasi setelah kami kaji kami hapuskan, karena tidak relevan dengan permohonan ini," tuturnya.

Perbaikan keempat, ujar Imam, ada pada pokok permohonan maka pihak pemohon menggunakan tiga pasal sebagai batu uji yakni Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Perbaikan kelima juga terkait dengan pokok permohonan yang tercantum dalam poin 26 dan 27 dengan sedikit penambahan uraian mengenai konvergensi teknologi dan komunikasi.

Perbaikan keenam, penambahan teori dari ahli sehubungan dengan konvergensi teknologi dan komunikasi. Hal ini akan menguatkan kehadiran negara pada bidang yuridiksi virtual sebagai bentuk kedaulatan negara.

Dengan demikian, kata Imam, pengaturan terhadap internet termasuk penggunanya tidak bisa hanya menggunakan dan mengandalkan regulasi dari penyedia layanan aplikasi atau provider atau etika internet atau neziten sebagaimana dianut oleh kelompok liberal.

"Uraian lebih lengkap sudah tercantum di perbaikan kami Yang Mulia," tegasnya.

Terakhir ungkap Imam, perbaikan dengan penambahan satu dalil baru sesuai dengan masukan dari panel hakim pada persidangan sebelumnya sehubungan dengan komplikasi ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran apabila dimaknai mencakup penyelenggaraan penggunaan internet dengan pasal-pasal lainnya.

Karenanya pada poin ini, pemohon memberikan judul dari baru dengan "Konvergensi Tatanan Hukum Telematika Mewujudkan Keterpaduan Hukum dengan Memberikan Penafsiran Hukum Konstitusional Pasal 1 angka 2 Mencakup Penggunaan Internet".

"Kami elaborasi apa itu TIK, konvergensi hukum, Yang Mulia. Dari poin 77 sampai dengan poin 89," katanya.

Intinya, kata Imam, dengan pendekatan konvergensi yang mengatur konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) harus ada peleburan beberapa UU di bidang telekomunikasi yakni UU ITE, UU Telekomunikasi, dan UU Penyiaran. Dalam konteks UU Penyiaran, maka salah satu yang diujikan oleh pemohon adalah pasal a aquo yang bisa mengimplementasikan secara padu ketiga UU tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Duet Novia Bachmid dan...
Duet Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Kemeriahan Cahaya Hati Awards
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Jangan Sampai Kelewatan...
Jangan Sampai Kelewatan Semua Program Terbaik, Nontonnya di Sini!
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved