Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah Bukti
Kamis, 09 Juli 2020 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam perbaikan permohonan, lanjut Imam, pemohon juga melampirkan bukti berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: Keputusan 107728 dan seterusnya. Legalitas Jarot, ujar Imam, telah sesuai juga dengan penetapan rencana penempatan-penempatan tenaga kerja asing 571 dan seterusnya.
"Di mana, Pak Jarot Suwahjo ini dipekerjakan oleh prinsipal (RCTI), Yang Mulia," bebernya.
Perbaikan ketiga yaitu kerugian konstitusional yang ada pada Poin 21 yang terkait dengan penghapusan prinsip non-diskriminasi. Karenanya pemohon melakukan perbaikan dengan tidak memasukkan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 yang diperbaiki dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
"Penghapusan prinsip non-diskriminasi setelah kami kaji kami hapuskan, karena tidak relevan dengan permohonan ini," tuturnya.
Perbaikan keempat, ujar Imam, ada pada pokok permohonan maka pihak pemohon menggunakan tiga pasal sebagai batu uji yakni Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Perbaikan kelima juga terkait dengan pokok permohonan yang tercantum dalam poin 26 dan 27 dengan sedikit penambahan uraian mengenai konvergensi teknologi dan komunikasi.
Perbaikan keenam, penambahan teori dari ahli sehubungan dengan konvergensi teknologi dan komunikasi. Hal ini akan menguatkan kehadiran negara pada bidang yuridiksi virtual sebagai bentuk kedaulatan negara.
Dengan demikian, kata Imam, pengaturan terhadap internet termasuk penggunanya tidak bisa hanya menggunakan dan mengandalkan regulasi dari penyedia layanan aplikasi atau provider atau etika internet atau neziten sebagaimana dianut oleh kelompok liberal.
"Uraian lebih lengkap sudah tercantum di perbaikan kami Yang Mulia," tegasnya.
Terakhir ungkap Imam, perbaikan dengan penambahan satu dalil baru sesuai dengan masukan dari panel hakim pada persidangan sebelumnya sehubungan dengan komplikasi ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran apabila dimaknai mencakup penyelenggaraan penggunaan internet dengan pasal-pasal lainnya.
Karenanya pada poin ini, pemohon memberikan judul dari baru dengan "Konvergensi Tatanan Hukum Telematika Mewujudkan Keterpaduan Hukum dengan Memberikan Penafsiran Hukum Konstitusional Pasal 1 angka 2 Mencakup Penggunaan Internet".
"Kami elaborasi apa itu TIK, konvergensi hukum, Yang Mulia. Dari poin 77 sampai dengan poin 89," katanya.
Intinya, kata Imam, dengan pendekatan konvergensi yang mengatur konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) harus ada peleburan beberapa UU di bidang telekomunikasi yakni UU ITE, UU Telekomunikasi, dan UU Penyiaran. Dalam konteks UU Penyiaran, maka salah satu yang diujikan oleh pemohon adalah pasal a aquo yang bisa mengimplementasikan secara padu ketiga UU tersebut.
"Di mana, Pak Jarot Suwahjo ini dipekerjakan oleh prinsipal (RCTI), Yang Mulia," bebernya.
Perbaikan ketiga yaitu kerugian konstitusional yang ada pada Poin 21 yang terkait dengan penghapusan prinsip non-diskriminasi. Karenanya pemohon melakukan perbaikan dengan tidak memasukkan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 yang diperbaiki dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
"Penghapusan prinsip non-diskriminasi setelah kami kaji kami hapuskan, karena tidak relevan dengan permohonan ini," tuturnya.
Perbaikan keempat, ujar Imam, ada pada pokok permohonan maka pihak pemohon menggunakan tiga pasal sebagai batu uji yakni Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Perbaikan kelima juga terkait dengan pokok permohonan yang tercantum dalam poin 26 dan 27 dengan sedikit penambahan uraian mengenai konvergensi teknologi dan komunikasi.
Perbaikan keenam, penambahan teori dari ahli sehubungan dengan konvergensi teknologi dan komunikasi. Hal ini akan menguatkan kehadiran negara pada bidang yuridiksi virtual sebagai bentuk kedaulatan negara.
Dengan demikian, kata Imam, pengaturan terhadap internet termasuk penggunanya tidak bisa hanya menggunakan dan mengandalkan regulasi dari penyedia layanan aplikasi atau provider atau etika internet atau neziten sebagaimana dianut oleh kelompok liberal.
"Uraian lebih lengkap sudah tercantum di perbaikan kami Yang Mulia," tegasnya.
Terakhir ungkap Imam, perbaikan dengan penambahan satu dalil baru sesuai dengan masukan dari panel hakim pada persidangan sebelumnya sehubungan dengan komplikasi ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran apabila dimaknai mencakup penyelenggaraan penggunaan internet dengan pasal-pasal lainnya.
Karenanya pada poin ini, pemohon memberikan judul dari baru dengan "Konvergensi Tatanan Hukum Telematika Mewujudkan Keterpaduan Hukum dengan Memberikan Penafsiran Hukum Konstitusional Pasal 1 angka 2 Mencakup Penggunaan Internet".
"Kami elaborasi apa itu TIK, konvergensi hukum, Yang Mulia. Dari poin 77 sampai dengan poin 89," katanya.
Intinya, kata Imam, dengan pendekatan konvergensi yang mengatur konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) harus ada peleburan beberapa UU di bidang telekomunikasi yakni UU ITE, UU Telekomunikasi, dan UU Penyiaran. Dalam konteks UU Penyiaran, maka salah satu yang diujikan oleh pemohon adalah pasal a aquo yang bisa mengimplementasikan secara padu ketiga UU tersebut.
Lihat Juga :