Ekstradisi Maria Pauline Bisa Ditiru untuk Bawa Pulang Djoko Tjandra

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:48 WIB
loading...
Ekstradisi Maria Pauline Bisa Ditiru untuk Bawa Pulang Djoko Tjandra
Maria Pauline Lumowa dengan tangan terikat dan pengawalan petugas tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Penuntasan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia bisa ditiru untuk melakukan hal yang sama terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra maupun buronan lain.

"Jadi ini contoh yang baik untuk ditiru dalam kasus-kasus buronan lainnya, termasuk Djoko Tjandra. Kami beri dukungan kepada menteri hukum untuk melakukan hal sama dalam kasus yang lain," ujar anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020).

(Baca:Maria Pauline Diekstradisi, MPR Minta Syamsul Nursalim Tak Dilupakan)

Wayan berpendapat, dari proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa bisa dipelajari bahwa Indonesia memang harus terbuka untuk bekerjasama timbal balik membantu negara-negara di mana para buronan bersembunyi. "Bantu lah mereka sehingga kalau nanti kita perlu sesuai dengan prinsip perjanjian timbal balik itu kita dimudahkan seperti halnya sekarang ini," katanya.

Ekstradisi Maria Lumowa berhasil berkat kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Serbia. Karena, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

(Baca: Djoko Tjandra Punya e-KTP, Komisi III DPR: Sangat Memalukan)

Sementara, Djoko Tjandra sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG). Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009 lalu. Kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2904 seconds (0.1#10.140)