11 Pasal Bermasalah di RKUHP versi Koalisi Masyarakat Sipil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat sipil yang terdiri atas sejumlah LSM menggelar jalan sehat sebagai sarana kampanye menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ), Minggu (27/11/2022) pagi. Setidaknya ada 10 pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP.
Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, RKUHP masib memuat pasal bermasalah. Setidaknya ada 11 pasal yang bermasalah di dalamnya.
"Pertama, pasal terkait living law. Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah," kata Isnur dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Dia menilai kaum perempuan dan kelompok rentan lain merupakan pihak yang berpotensi dirugikan atas keberadaan pasal tersebut. sebab banyak perda yang diskriminatif.
Kedua pasal terkait pidana mati. Baginya, klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.
Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.
"Ketiga pasal terkait perampasan aset untuk denda individu. Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa," ucap Isnur.
Ia menilai, metode hukuman kumulatif itu merupakan caalra yang kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras rakyat.
Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, RKUHP masib memuat pasal bermasalah. Setidaknya ada 11 pasal yang bermasalah di dalamnya.
"Pertama, pasal terkait living law. Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah," kata Isnur dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Dia menilai kaum perempuan dan kelompok rentan lain merupakan pihak yang berpotensi dirugikan atas keberadaan pasal tersebut. sebab banyak perda yang diskriminatif.
Kedua pasal terkait pidana mati. Baginya, klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.
Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.
"Ketiga pasal terkait perampasan aset untuk denda individu. Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa," ucap Isnur.
Ia menilai, metode hukuman kumulatif itu merupakan caalra yang kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras rakyat.