Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Jum'at, 21 Maret 2025 - 21:40 WIB
loading...
Penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disoroti Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disoroti Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta Fadil Alfathan. Dia mempertanyakan penambahan kewenangan tersebut.
Dalam posisi polisi banyak persoalan malah diberikan kewenangan yang sangat besar. Fadil menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat.
Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi. "Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi," kata Fadil, Jumat (21/3/2025).
Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. "Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk," tuturnya.
Dalam konteks pidana korupsi, Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dalam catatan koalisi banyak korupsi malah diberikan kewenangan lebih. "Secara sistem ini menjadi bermasalah," ungkap Fadil, yang merupakan Direktur LBH Jakarta ini.
Dalam posisi polisi banyak persoalan malah diberikan kewenangan yang sangat besar. Fadil menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat.
Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi. "Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi," kata Fadil, Jumat (21/3/2025).
Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. "Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk," tuturnya.
Dalam konteks pidana korupsi, Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dalam catatan koalisi banyak korupsi malah diberikan kewenangan lebih. "Secara sistem ini menjadi bermasalah," ungkap Fadil, yang merupakan Direktur LBH Jakarta ini.
Lihat Juga :