Kampanye Tolak RKUHP Dibubarkan, LBH: Belum Disahkan Saja Dilarang Berpendapat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kampanye menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang digelar LBH Jakarta di kawasan car free day (CFD), Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022) dibubarkan. Kejadian bermula ketika LBH Jakarta hendak memulai pawai dengan membentangkan sejumlah spanduk berukuran besar bertuliskan kritik terhadap RKUHP di dekat Halte Transjakarta Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto/dok.LBH Jakarta
Polisi dari Polsek Menteng, Jakarta Pusat langsung mendatangi massa aksi dan mendesak agar mereka segera membubarkan diri. Polisi mengancam menyita spanduk-spanduk penolakan terhadap RKUHP.
"Kami enggak muter sih. Sampai depan (Halte TJ) Sarinah, foto, habis itu kami dibubarkan. Kami didesak gitu, disuruh bubar," tutur pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Mendapat perlakuan itu, LBH mencoba bernegosiasi dengan kepolisian. Beruntungnya, aparat kepolisian tak jadi menyita spanduk protes RKUHP tersebut
"Akhirnya kami bisa setelah negosiasi dengan kepolisian, dengan bantuan teman-teman media juga, dengan merekam situasi akhirnya tidak jadi diambil, tapi sudah pakai rebut-rebutan gitu," tutur Citra.
Citra menjelaskan, kegiatan pagi tadi memang bertujuan mengkampanyekan sejumlah persoalan pada RKUHP yang segera disahkan DPR. Ini dilakukan agar publik mengetahui masalah dan potensi yang bisa ditimbulan karena semua hal tersebut akan mengikat setiap orang. Apalagi, dia merasa proses penyusunan RUU itu tak transparan.
"Kita tahu bahwa enggak semua orang punya akses ke DPR. Enggak semua orang punya akses nonton di Youtube. Akhirnya kami bareng-bareng jalan pagi, memberikan informasi kepada warga Jakarta, membagikan selebaran bahwa ada persoalan di RKUHP. Mari kita tolak pengesahan RKUHP," kata Citra.
"Penting di-highlight, kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga, menyampaikan pendapatnya, apalagi RKUHP sudah disahkan. Kami bisa ramai dipenjara," terang Citra.
Foto/dok.LBH Jakarta
Polisi dari Polsek Menteng, Jakarta Pusat langsung mendatangi massa aksi dan mendesak agar mereka segera membubarkan diri. Polisi mengancam menyita spanduk-spanduk penolakan terhadap RKUHP.
"Kami enggak muter sih. Sampai depan (Halte TJ) Sarinah, foto, habis itu kami dibubarkan. Kami didesak gitu, disuruh bubar," tutur pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Mendapat perlakuan itu, LBH mencoba bernegosiasi dengan kepolisian. Beruntungnya, aparat kepolisian tak jadi menyita spanduk protes RKUHP tersebut
"Akhirnya kami bisa setelah negosiasi dengan kepolisian, dengan bantuan teman-teman media juga, dengan merekam situasi akhirnya tidak jadi diambil, tapi sudah pakai rebut-rebutan gitu," tutur Citra.
Citra menjelaskan, kegiatan pagi tadi memang bertujuan mengkampanyekan sejumlah persoalan pada RKUHP yang segera disahkan DPR. Ini dilakukan agar publik mengetahui masalah dan potensi yang bisa ditimbulan karena semua hal tersebut akan mengikat setiap orang. Apalagi, dia merasa proses penyusunan RUU itu tak transparan.
"Kita tahu bahwa enggak semua orang punya akses ke DPR. Enggak semua orang punya akses nonton di Youtube. Akhirnya kami bareng-bareng jalan pagi, memberikan informasi kepada warga Jakarta, membagikan selebaran bahwa ada persoalan di RKUHP. Mari kita tolak pengesahan RKUHP," kata Citra.
"Penting di-highlight, kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga, menyampaikan pendapatnya, apalagi RKUHP sudah disahkan. Kami bisa ramai dipenjara," terang Citra.
(muh)