Berharap Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Penjelasan Dewan Pers
Sabtu, 19 November 2022 - 20:10 WIB
loading...
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana berharap, pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Sebab, masih ada pasal yang mengancam kebebasan pers. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pers , Yadi Hendriana mengantongi informasi bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Ia berharap pemerintah menunda pengesahan RKUHP tersebut. Sebab, masih ada Pasal yang mengancam kebebasan pers.
"Kita melihat bahwa KUHP yang baru yang akan disahkan kabarnya besok, mudah-mudahan ditunda, itu ada beberapa pasal yang justru memang mengancam kebebasan pers dan akan berdampak kepada kriminalisasi terhadap karya pers," kata Yadi saat berbincang dalam diskusi akhir pekan Titik Temu RKN Radio berjudul 'Tarik Ulur RKUHP', Sabtu (19/11/2022).
Yadi menjelaskan sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. Salah satunya, Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden. Di mana, kata Yadi, Pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi pers.
"Contohnya misalkan gini, dulu ada cover Tempo, yang melukiskan secara karikatur wajah, itu kita anggap karya pers, kemudian itu dianggap penghinaan terhadap kepala negara, itu berpotensi dipidanakan dalam pasal ini, nah ini yang kami kira berbahaya," beber Yadi.
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
"Kita melihat bahwa KUHP yang baru yang akan disahkan kabarnya besok, mudah-mudahan ditunda, itu ada beberapa pasal yang justru memang mengancam kebebasan pers dan akan berdampak kepada kriminalisasi terhadap karya pers," kata Yadi saat berbincang dalam diskusi akhir pekan Titik Temu RKN Radio berjudul 'Tarik Ulur RKUHP', Sabtu (19/11/2022).
Yadi menjelaskan sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. Salah satunya, Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden. Di mana, kata Yadi, Pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi pers.
"Contohnya misalkan gini, dulu ada cover Tempo, yang melukiskan secara karikatur wajah, itu kita anggap karya pers, kemudian itu dianggap penghinaan terhadap kepala negara, itu berpotensi dipidanakan dalam pasal ini, nah ini yang kami kira berbahaya," beber Yadi.
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Lihat Juga :