Uji Materi PT 4%, Perludem Tekankan Proporsionalitas Hasil Pemilu

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:03 WIB
loading...
Uji Materi PT 4%, Perludem...
Uji Materi PT 4%, Perludem Tekankan Proporsionalitas Hasil Pemilu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara PUU No 48/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu 7 Juli 2020.

Adapun pasal yang diuji materi adalah Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR". (Baca juga: Target Partisipasi Pilkada Tinggi, Waspadai Politik Uang di Tengah Pandemi)

Dalam sidang pendahuluan, Perludem sebagai pemohon menyampaikan argumen hukum perihal ambang batas tersebut. Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menyatakan, ambang batas parlemen atau sering dikenal dengan istilah parliamentary threshold (PT) memang bukanlah barang baru dalam sistem pemilu di Indonesia.

Menurut dia, Pemilu 2009 menjadi pemilu pertama diberlakukannya ambang batas parlemen yang menjadi syarat utama bagi partai politik untuk diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi di Pemilu DPR. Besaran ambang batas parlemen dari tiga pemilu terakhir berbeda-beda mulai dari 2,5% di Pemilu 2009, kemudian 3,5% di Pemilu 2014, dan 4% di Pemilu 2019.

"Ketentuan ini sejauh ini hanya berlaku untuk Pemilu DPR dan tidak diberlakukan untuk Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Fadli kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020).

Menurut dia, salah satu motif dari penerapan ambang batas parlemen di DPR ini adalah untuk menyederhanakan partai politik atau menghambat partai baru/kecil masuk DPR. Motif ini sangat nampak sekali dari penentuan besaran ambang batas parlemen yang lekat dengan unsur politis dan kepentingan partai politik.

Persoalannya, cara bekerja ketentuan ambang batas parlemen tidak hanya terkait partai-partai mana saja yang berhak memperoleh kursi dan melampaui persentase ambang batas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
GKSR Dorong Parliamentary...
GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
Fragmentasi Politik...
Fragmentasi Politik Muncul jika Ambang Batas Parlemen Kecil, Uceng: Buat Fraksi Gabungan
Usul Ambang Batas Parlemen...
Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, GKSR Minta Partai Besar Tidak Perlu Takut
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Perlindungan Hak Konstitusional...
Perlindungan Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu dan Pemilihan
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
Berita Terkini
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved