Tren Calon Tunggal Pilkada Meningkat Sejak 2015

Minggu, 08 September 2024 - 17:03 WIB
loading...
Tren Calon Tunggal Pilkada...
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatat ada tiga calon tunggal pada Pilkada 2015.

“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan daerah di 2017, lalu naik lagi menjadi 16 daerah di 2018, dan Pilkada terakhir di 2020 itu ada 25 daerah, dan sekarang ada 41 daerah," kata Peneliti Perludem Haykal dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu (8/9/2024).

Haykal menilai, hal tersebut menjadi catatan buruk dalam proses demokrasi di Indonesia. Terlebih, jumlah bakal calon kepala daerah (cakada) yang akan melawan kotak kosong malah meningkat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

Tren Calon Tunggal Pilkada Meningkat Sejak 2015

Peneliti Perludem Haykal.





"Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga dan menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurun pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat," ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah menambah waktu pendaftaran bagi daerah yang didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, hanya berkurang dua daerah yang dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelah adanya penambahan waktu pendaftaran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dilakukan di wilayah yang terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, kini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

KPU awalnya mencatat ada 43 wilayah. Wilayah yang kini bertambah paslonnya yakni Kabupaten Puhowato dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. "Kini Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)