Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Rabu, 08 Juli 2020 - 23:58 WIB
loading...
Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2020). SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual. Kuasa hukum pemohon saat sidang di Mahkamah Konstitusi , Rabu (8/7/2020), menyebutkan bahwa rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat.
Kuasa para pemohon Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020, yakni Violla Reininda mengatakan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU 2 Tahun 2020 (UU COVID-19) dilakukan secara virtual pada Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan data kehadiran para anggota DPR saat rapat virtual tersebut 255 anggota mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik di Gedung Parlemen. Violla menyatakan, sampai saat ini tata tertib DPR sehubungan dengan RDP maupun rapat paripurna juga belum jelas. (Baca juga; Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )
Bagi pemohon, kata Violla, keikutsertaan anggota DPR saat rapat paripurna secara virtual untuk pengesahan dan penetapan UU COVID-19 bukanlah kehadiran yang benar-benar kongkret. Bahkan yang hadir secara fisik, beberapa di antaranya hanya titip absen.
"Apalagi saat itu, ketika Ketua DPR Puan Maharani memperbolehkan rapat dilakukan melalui streaming di Kanal TV Parlemen. Ini akan mempersulit bagaimana memastikan yang bersangkutan (anggota DPR) hadir di dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat. Dalam pandangan kami, ini telah melanggar Pasal 1 ayat (2) karena tidak bisa memberikan kepastian hukum tentang kehadiran kongkrit dari para anggota DPR," ujar Violla.
Viola menegaskan, fakta ini disampaikan bukan berarti pihak pemohon resistensi dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi. Menurut Violla, pihaknya ingin mendorong penggunaan teknologi dan digitalisasi di masa pandemi COVID-19 sangat perlu dilakukan, tetapi harus ada ketegasan dan juga dasar-dasar hukum yang kuat. "Serta, kehendak atau keinginan dari individu-individunya untuk menaati aturan-aturan yang ada," ucapnya.
Kuasa para pemohon Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020, yaitu Boyamin Saiman menambahkan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat. Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual juga menunjukkan bahwa DPR terlalu terburu-buru mengambil keputusan. Seharusnya rapat paripurna untuk pengesahan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Kuasa para pemohon Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020, yakni Violla Reininda mengatakan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU 2 Tahun 2020 (UU COVID-19) dilakukan secara virtual pada Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan data kehadiran para anggota DPR saat rapat virtual tersebut 255 anggota mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik di Gedung Parlemen. Violla menyatakan, sampai saat ini tata tertib DPR sehubungan dengan RDP maupun rapat paripurna juga belum jelas. (Baca juga; Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )
Bagi pemohon, kata Violla, keikutsertaan anggota DPR saat rapat paripurna secara virtual untuk pengesahan dan penetapan UU COVID-19 bukanlah kehadiran yang benar-benar kongkret. Bahkan yang hadir secara fisik, beberapa di antaranya hanya titip absen.
"Apalagi saat itu, ketika Ketua DPR Puan Maharani memperbolehkan rapat dilakukan melalui streaming di Kanal TV Parlemen. Ini akan mempersulit bagaimana memastikan yang bersangkutan (anggota DPR) hadir di dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat. Dalam pandangan kami, ini telah melanggar Pasal 1 ayat (2) karena tidak bisa memberikan kepastian hukum tentang kehadiran kongkrit dari para anggota DPR," ujar Violla.
Viola menegaskan, fakta ini disampaikan bukan berarti pihak pemohon resistensi dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi. Menurut Violla, pihaknya ingin mendorong penggunaan teknologi dan digitalisasi di masa pandemi COVID-19 sangat perlu dilakukan, tetapi harus ada ketegasan dan juga dasar-dasar hukum yang kuat. "Serta, kehendak atau keinginan dari individu-individunya untuk menaati aturan-aturan yang ada," ucapnya.
Kuasa para pemohon Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020, yaitu Boyamin Saiman menambahkan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat. Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual juga menunjukkan bahwa DPR terlalu terburu-buru mengambil keputusan. Seharusnya rapat paripurna untuk pengesahan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Lihat Juga :