Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual

Rabu, 08 Juli 2020 - 23:58 WIB
loading...
Uji Formil dan Materiil...
Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2020). SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual. Kuasa hukum pemohon saat sidang di Mahkamah Konstitusi , Rabu (8/7/2020), menyebutkan bahwa rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat.

Kuasa para pemohon Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020, yakni Violla Reininda mengatakan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU 2 Tahun 2020 (UU COVID-19) dilakukan secara virtual pada Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan data kehadiran para anggota DPR saat rapat virtual tersebut 255 anggota mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik di Gedung Parlemen. Violla menyatakan, sampai saat ini tata tertib DPR sehubungan dengan RDP maupun rapat paripurna juga belum jelas. (Baca juga; Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )

Bagi pemohon, kata Violla, keikutsertaan anggota DPR saat rapat paripurna secara virtual untuk pengesahan dan penetapan UU COVID-19 bukanlah kehadiran yang benar-benar kongkret. Bahkan yang hadir secara fisik, beberapa di antaranya hanya titip absen.

"Apalagi saat itu, ketika Ketua DPR Puan Maharani memperbolehkan rapat dilakukan melalui streaming di Kanal TV Parlemen. Ini akan mempersulit bagaimana memastikan yang bersangkutan (anggota DPR) hadir di dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat. Dalam pandangan kami, ini telah melanggar Pasal 1 ayat (2) karena tidak bisa memberikan kepastian hukum tentang kehadiran kongkrit dari para anggota DPR," ujar Violla.

Viola menegaskan, fakta ini disampaikan bukan berarti pihak pemohon resistensi dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi. Menurut Violla, pihaknya ingin mendorong penggunaan teknologi dan digitalisasi di masa pandemi COVID-19 sangat perlu dilakukan, tetapi harus ada ketegasan dan juga dasar-dasar hukum yang kuat. "Serta, kehendak atau keinginan dari individu-individunya untuk menaati aturan-aturan yang ada," ucapnya.

Kuasa para pemohon Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020, yaitu Boyamin Saiman menambahkan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat. Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual juga menunjukkan bahwa DPR terlalu terburu-buru mengambil keputusan. Seharusnya rapat paripurna untuk pengesahan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved