Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual

Rabu, 08 Juli 2020 - 23:58 WIB
loading...
Uji Formil dan Materiil...
Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2020). SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual. Kuasa hukum pemohon saat sidang di Mahkamah Konstitusi , Rabu (8/7/2020), menyebutkan bahwa rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat.

Kuasa para pemohon Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020, yakni Violla Reininda mengatakan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU 2 Tahun 2020 (UU COVID-19) dilakukan secara virtual pada Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan data kehadiran para anggota DPR saat rapat virtual tersebut 255 anggota mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik di Gedung Parlemen. Violla menyatakan, sampai saat ini tata tertib DPR sehubungan dengan RDP maupun rapat paripurna juga belum jelas. (Baca juga; Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )

Bagi pemohon, kata Violla, keikutsertaan anggota DPR saat rapat paripurna secara virtual untuk pengesahan dan penetapan UU COVID-19 bukanlah kehadiran yang benar-benar kongkret. Bahkan yang hadir secara fisik, beberapa di antaranya hanya titip absen.

"Apalagi saat itu, ketika Ketua DPR Puan Maharani memperbolehkan rapat dilakukan melalui streaming di Kanal TV Parlemen. Ini akan mempersulit bagaimana memastikan yang bersangkutan (anggota DPR) hadir di dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat. Dalam pandangan kami, ini telah melanggar Pasal 1 ayat (2) karena tidak bisa memberikan kepastian hukum tentang kehadiran kongkrit dari para anggota DPR," ujar Violla.

Viola menegaskan, fakta ini disampaikan bukan berarti pihak pemohon resistensi dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi. Menurut Violla, pihaknya ingin mendorong penggunaan teknologi dan digitalisasi di masa pandemi COVID-19 sangat perlu dilakukan, tetapi harus ada ketegasan dan juga dasar-dasar hukum yang kuat. "Serta, kehendak atau keinginan dari individu-individunya untuk menaati aturan-aturan yang ada," ucapnya.

Kuasa para pemohon Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020, yaitu Boyamin Saiman menambahkan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat. Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual juga menunjukkan bahwa DPR terlalu terburu-buru mengambil keputusan. Seharusnya rapat paripurna untuk pengesahan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved