Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual

Rabu, 08 Juli 2020 - 23:58 WIB
loading...
Uji Formil dan Materiil...
Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2020). SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Pemohon perkara uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19 mempersoalkan rapat paripurna pengesahan dilakukan secara virtual. Kuasa hukum pemohon saat sidang di Mahkamah Konstitusi , Rabu (8/7/2020), menyebutkan bahwa rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat.

Kuasa para pemohon Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020, yakni Violla Reininda mengatakan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU 2 Tahun 2020 (UU COVID-19) dilakukan secara virtual pada Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan data kehadiran para anggota DPR saat rapat virtual tersebut 255 anggota mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik di Gedung Parlemen. Violla menyatakan, sampai saat ini tata tertib DPR sehubungan dengan RDP maupun rapat paripurna juga belum jelas. (Baca juga; Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )

Bagi pemohon, kata Violla, keikutsertaan anggota DPR saat rapat paripurna secara virtual untuk pengesahan dan penetapan UU COVID-19 bukanlah kehadiran yang benar-benar kongkret. Bahkan yang hadir secara fisik, beberapa di antaranya hanya titip absen.

"Apalagi saat itu, ketika Ketua DPR Puan Maharani memperbolehkan rapat dilakukan melalui streaming di Kanal TV Parlemen. Ini akan mempersulit bagaimana memastikan yang bersangkutan (anggota DPR) hadir di dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat. Dalam pandangan kami, ini telah melanggar Pasal 1 ayat (2) karena tidak bisa memberikan kepastian hukum tentang kehadiran kongkrit dari para anggota DPR," ujar Violla.

Viola menegaskan, fakta ini disampaikan bukan berarti pihak pemohon resistensi dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi. Menurut Violla, pihaknya ingin mendorong penggunaan teknologi dan digitalisasi di masa pandemi COVID-19 sangat perlu dilakukan, tetapi harus ada ketegasan dan juga dasar-dasar hukum yang kuat. "Serta, kehendak atau keinginan dari individu-individunya untuk menaati aturan-aturan yang ada," ucapnya.

Kuasa para pemohon Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020, yaitu Boyamin Saiman menambahkan, rapat paripurna pengesahan dan penetapan UU COVID-19 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang diselenggarakan secara virtual jelas tidak memiliki dasar aturan yang kuat dan mengikat. Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual juga menunjukkan bahwa DPR terlalu terburu-buru mengambil keputusan. Seharusnya rapat paripurna untuk pengesahan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved