Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Rabu, 08 Juli 2020 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
Saat rapat paripurna dengan kehadiran virtual lebih 250 orang anggota DPR, Puan hanya menanyakan apakah kepada para peserta rapat virtual maupun yang hadir secara fisik sekitar 40 orang apakah setuju atau tidak. Akibatnya mereka secara mayoritas menyatakan setuju kemudian diketok palu oleh Puan.
Padahal sejak proses awal hingga saat paripurna, menyatakan menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. Harusnya ketika ada ketidaksetujuan dari Fraksi PKS, mekanisme yang ditempuh adalah voting dan bukan langsung diketok palu oleh Puan. "Kami lampirkan bukti video Puan Maharani saat mengetok pengesahan itu," tegas Boyamin. (Baca juga; Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar )
Diketahui ada dua pemohon uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19. Pertama pemohon dengan nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I), pegiat advokasi keterbukaan informasi publik Desiana Samosir (Pemohon II), peneliti dan pegiat dalam advokasi anggaran publik Muhammad Maulana (Pemohon III), dan Presidium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah (Pemohon IV). Kuasa para pemohon yakni Violla Reininda dkk.
Kemudian, pemohon dengan nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai Pemohon I, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 sebagai Pemohon II, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) sebagai Pemohon III, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon IV, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) sebagai Pemohon V. Kuasa para pemohon yaitu Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dkk.
Padahal sejak proses awal hingga saat paripurna, menyatakan menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. Harusnya ketika ada ketidaksetujuan dari Fraksi PKS, mekanisme yang ditempuh adalah voting dan bukan langsung diketok palu oleh Puan. "Kami lampirkan bukti video Puan Maharani saat mengetok pengesahan itu," tegas Boyamin. (Baca juga; Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar )
Diketahui ada dua pemohon uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) COVID-19. Pertama pemohon dengan nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I), pegiat advokasi keterbukaan informasi publik Desiana Samosir (Pemohon II), peneliti dan pegiat dalam advokasi anggaran publik Muhammad Maulana (Pemohon III), dan Presidium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah (Pemohon IV). Kuasa para pemohon yakni Violla Reininda dkk.
Kemudian, pemohon dengan nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai Pemohon I, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 sebagai Pemohon II, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) sebagai Pemohon III, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon IV, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) sebagai Pemohon V. Kuasa para pemohon yaitu Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dkk.
(wib)
Lihat Juga :