Tim Independen Serahkan 7 Rekomendasi Kasus Pemerkosaan ke Menkop Teten
Selasa, 22 November 2022 - 20:34 WIB
loading...
Ketua Tim Independen Ratna Batara Munti merekomendasikan 7 langkah tindak lanjut atas kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Independen Pencari Fakta kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuat 7 rekomendasi tindak lanjut. Ketujuh butir rekomendsi itu diserahkan kepada Menkop UKM Teten Masduki, Selasa (22/11/2022).
Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen mengatakan, ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual. Selain itu memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.
“Hal ini sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya,” ujar Margareth, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Ketua Tim Independen Ratna Batara Munti menyampaikan tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Menkop UKM, yaitu:
1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen mengatakan, ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual. Selain itu memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.
“Hal ini sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya,” ujar Margareth, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Ketua Tim Independen Ratna Batara Munti menyampaikan tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Menkop UKM, yaitu:
1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
Lihat Juga :