Tim Independen Serahkan 7 Rekomendasi Kasus Pemerkosaan ke Menkop Teten

Selasa, 22 November 2022 - 20:34 WIB
loading...
Tim Independen Serahkan...
Ketua Tim Independen Ratna Batara Munti merekomendasikan 7 langkah tindak lanjut atas kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim Independen Pencari Fakta kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuat 7 rekomendasi tindak lanjut. Ketujuh butir rekomendsi itu diserahkan kepada Menkop UKM Teten Masduki, Selasa (22/11/2022).

Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen mengatakan, ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual. Selain itu memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

“Hal ini sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya,” ujar Margareth, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).



Ketua Tim Independen Ratna Batara Munti menyampaikan tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Menkop UKM, yaitu:

1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PITI Sesalkan Pernyataan...
PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
Yusril Buka Suara Terkait...
Yusril Buka Suara Terkait Reynhard Sinaga Dianiaya Napi Lain di Penjara
Anggota DPRD Singkawang...
Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Pemerkosaan, PKS Siapkan Sanksi Internal
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas Khusus Mirip Argentina di Piala Dunia
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved