LPSK Akui Ada Tantangan dalam Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam. Untuk memberikan perlindungan, LPSK perlu menelaah permohonan itu terlebih dahulu.
Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam melakukan telaah itu. Salah satunya ialah berkaitan dengan perkara itu yang sudah delapan tahun.
"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Belum lagi ada banyak ragam pendapat atau keterangan yang disampaikan melalui media massa dan media sosial. Achmadi juga menyebut beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal.
"Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi," sambungnya.
Achmadi juga menyebut tantangan selanjutnya ialah adanya pernyataan atau keterangan yang berbeda-beda dari pemohon. Pernyataan itu disebutnya saling tidak berkesusaian.
Oleh karenanya, Achmadi menegaskan LPSK akan berhati-hati menentukan langkah apakah mengabulkan permohonan perlindungan dari pemohon.
"Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. 10 permohonan ini diterima hingga Senin (10/6/2024).
"Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya.
Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam melakukan telaah itu. Salah satunya ialah berkaitan dengan perkara itu yang sudah delapan tahun.
"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Belum lagi ada banyak ragam pendapat atau keterangan yang disampaikan melalui media massa dan media sosial. Achmadi juga menyebut beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal.
"Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi," sambungnya.
Achmadi juga menyebut tantangan selanjutnya ialah adanya pernyataan atau keterangan yang berbeda-beda dari pemohon. Pernyataan itu disebutnya saling tidak berkesusaian.
Oleh karenanya, Achmadi menegaskan LPSK akan berhati-hati menentukan langkah apakah mengabulkan permohonan perlindungan dari pemohon.
"Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. 10 permohonan ini diterima hingga Senin (10/6/2024).
"Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya.
(maf)