Periksa 70 Saksi di Kasus Vina Cirebon, Polri: 18 Orang Beratkan Pegi Setiawan

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:35 WIB
loading...
Periksa 70 Saksi di...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Sebanyak 70 saksi telah diperiksa oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (Eki) dengan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong . Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Kata Irjen Sandi, 18 saksi di antaranya memberatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT," sambungnya.



Pernyataan para saksi, kata Sandi, justru memperkuat penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan 2016 silam.

"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," jelasnya.

Sandi memastikan, penyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Berkas perkara Pegi yang telah lengkap akan dilipahkan ke Kejaksaan pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.

"Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)