Tim Independen Serahkan 7 Rekomendasi Kasus Pemerkosaan ke Menkop Teten

Selasa, 22 November 2022 - 20:34 WIB
loading...
Tim Independen Serahkan...
Ketua Tim Independen Ratna Batara Munti merekomendasikan 7 langkah tindak lanjut atas kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim Independen Pencari Fakta kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuat 7 rekomendasi tindak lanjut. Ketujuh butir rekomendsi itu diserahkan kepada Menkop UKM Teten Masduki, Selasa (22/11/2022).

Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen mengatakan, ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual. Selain itu memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

“Hal ini sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya,” ujar Margareth, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).



Ketua Tim Independen Ratna Batara Munti menyampaikan tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Menkop UKM, yaitu:

1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;

2. Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya, tapi tidak berjalan efektif dan membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini;

3. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM dengan membentuk Tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan memastikan terdapat confidentiality. Tim independen harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS.

Tim independen internal harus berani menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-undang ASN dan turunannya, terutama Undang-undang TPKS dalam hal pemenuhan hak korban yang wajib dipenuhi termasuk aturan hukum lainnya terutama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban untuk memindahkan/menjauhkan pelaku dari korban;

4. Melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN;

5. Membatalkan rekomendasi beasiswa a.n ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan

7. Merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat, menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di K/L dan mendorong merit system sepenuhnya.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Kemenkop, LPSK Ungkap Ada Upaya Obstruction of Justice

Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Muhammad Riza Damanik mengatakan, Menkop UKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim independen dan akan segera menindaklanjutinya.

“Ada tujuh rekomendasi dan kita berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak. Sekaligus Kemenkop UKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja,”tutur Riza.

Meskipun mengalami beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kemenkop UKM, tetapi saat ini kata Riza sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.

“Kasus ini sudah terjadi tahun 2019 akhir, jadi prosesnya tidak mudah untuk menelusuri dan menemukan fakta-faktanya. Namun, kita memasuki babak baru yang lebih terang benderang. Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian; adanya perjanjian damai; adanya pernikahan; dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM,” tutur Riza.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PITI Sesalkan Pernyataan...
PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
Yusril Buka Suara Terkait...
Yusril Buka Suara Terkait Reynhard Sinaga Dianiaya Napi Lain di Penjara
Anggota DPRD Singkawang...
Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Pemerkosaan, PKS Siapkan Sanksi Internal
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Rekomendasi
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved