LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:17 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam. 10 permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya. Baca juga: Sering Salah Orang, Ini Beda Vina Cirebon dengan Vina Garut
LPSK masih melakukan assesmen terhadap 10 permohonan yang masuk. Proses assesmen ini nantinya akan menentukan siapa-siapa saja yang permohonan perlindungannya bisa dipenuhi.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya. Baca juga: Sering Salah Orang, Ini Beda Vina Cirebon dengan Vina Garut
LPSK masih melakukan assesmen terhadap 10 permohonan yang masuk. Proses assesmen ini nantinya akan menentukan siapa-siapa saja yang permohonan perlindungannya bisa dipenuhi.
Lihat Juga :