Pasal Larangan Hina Pemerintah dan Lembaga Umum di RKUHP Dinilai Melawan PBB
Minggu, 20 November 2022 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Komisi III DPR: Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP pada 22 November
Arifin menilai pasal tersebut membuktikan pemerintah menjadikan pasal tersebut sebagai tameng di tengah buruknya kinerja pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan kritik baik yang dilakukan berdasarkan kasian sistematik maupun tidak.
"Saya menduga keberadaan pasal antidemokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia. Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal antidemokrasi dalam RKUHP," katanya.
Arifin menilai pasal tersebut membuktikan pemerintah menjadikan pasal tersebut sebagai tameng di tengah buruknya kinerja pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan kritik baik yang dilakukan berdasarkan kasian sistematik maupun tidak.
"Saya menduga keberadaan pasal antidemokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia. Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal antidemokrasi dalam RKUHP," katanya.
(cip)
Lihat Juga :