Pasal Larangan Hina Pemerintah dan Lembaga Umum di RKUHP Dinilai Melawan PBB

Minggu, 20 November 2022 - 18:41 WIB
loading...
Pasal Larangan Hina...
Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, pasal larangan menghina pemerintah dan lembaga hukum di RKUHP melawan PBB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah melawan kesepakatan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dengan memasukkan pasal larangan menghina pemerintah atau lembaga umum.

Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, RKUHP tersebut memasukkan larangan penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga umum. Dia menilai pasal tersebut telah melawan kesepakatan yang dikeluarkan PBB karena mengancam kebebasan berpendapat.

"Padahal pasal ini menurut PBB sudah tidak boleh lagi karena pengaturan itu akan mengancam kebebasan berpendapatan dan berekspresi," kata Citra dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil , Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers

Senada, Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menilai, pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga umum merupakan penyempitan ruang demokrasi. Pasal itu juga dianggap sebagai bukti bahwa bahwa pemerintah. "Ini menjadi pasal yang berpotensi penyempitan ruang demokrasi," kata Arifin.

Baca juga: Komisi III DPR: Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP pada 22 November

Arifin menilai pasal tersebut membuktikan pemerintah menjadikan pasal tersebut sebagai tameng di tengah buruknya kinerja pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan kritik baik yang dilakukan berdasarkan kasian sistematik maupun tidak.

"Saya menduga keberadaan pasal antidemokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia. Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal antidemokrasi dalam RKUHP," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
LSP Hukum Kesehatan...
LSP Hukum Kesehatan Indonesia Diresmikan, BNSP: Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Keamanan Siber
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Dua Mahasiswa Wakili...
Dua Mahasiswa Wakili LBH Gema Keadilan Berikan Masukan untuk RKUHAP di Komisi III DPR
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved