LSP Hukum Kesehatan Indonesia Diresmikan, BNSP: Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:38 WIB
loading...
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (Medikes) resmi diluncurkan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (Medikes) resmi diluncurkan. Lembaga ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian sengketa medis.
Peluncuran diselenggarakan di The Bridge Function Room, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Peluncuran tiga lembaga ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah, tidak semata-mata melalui jalur litigasi.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menegaskan lisensi LSP Hukum Kesehatan merupakan bentuk pelayanan BNSP untuk memastikan penyelesaian sengketa medis ditangani oleh mediator kesehatan yang benar-benar kompeten dan tersertifikasi.
Baca juga: Pemerintah Batasi Media Sosial Remaja 13–16 Tahun Mulai 2026, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Mental
“Lisensi LSP Hukum Kesehatan adalah bentuk pelayanan BNSP agar mediasi sengketa kesehatan ditangani oleh mediator kesehatan yang kompetensinya teruji dan diakui secara nasional,” ujar Syamsi, Rabu (17/12/2025).
Syamsi menambahkan, BNSP akan terus mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi.
Peluncuran diselenggarakan di The Bridge Function Room, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Peluncuran tiga lembaga ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah, tidak semata-mata melalui jalur litigasi.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menegaskan lisensi LSP Hukum Kesehatan merupakan bentuk pelayanan BNSP untuk memastikan penyelesaian sengketa medis ditangani oleh mediator kesehatan yang benar-benar kompeten dan tersertifikasi.
Baca juga: Pemerintah Batasi Media Sosial Remaja 13–16 Tahun Mulai 2026, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Mental
“Lisensi LSP Hukum Kesehatan adalah bentuk pelayanan BNSP agar mediasi sengketa kesehatan ditangani oleh mediator kesehatan yang kompetensinya teruji dan diakui secara nasional,” ujar Syamsi, Rabu (17/12/2025).
Syamsi menambahkan, BNSP akan terus mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi.
Lihat Juga :