Komisi III DPR: Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP pada 22 November
Minggu, 20 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pemerintah menunda pengesahan RKUHP yang dijadwalkan pada 22 November. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan tingkat I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 22 November 2022 bersama Komisi III DPR.
Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin 21 November 2022 besok. “Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Minggu (20/11/2022).
Namun, pria yang akrab disapa Tobas ini berharap penundaan ini dilakukan dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat, agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya. Menurut politisi Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah, sehingga Tobas menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan RKUHP ini. “Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” sarannya.
Baca juga: Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers
Tobas juga menjelaskan masih terdapat sejumlah isu krusial dalam draf RKUHP terbaru berdasarkan rapat dengan Komisi III pada 3 dan 9 November 2022 lalu. Sehingga, isu-isu krusial ini harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengesahan RKUHP Tak Mungkin Menunggu Semua Sepakat
Tobas menguraikan, isu-isu krusial tersebut di antaranya, living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana; pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya (makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum); contempt of court terkait publikasi persidangan; rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf terbaru.
Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin 21 November 2022 besok. “Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Minggu (20/11/2022).
Namun, pria yang akrab disapa Tobas ini berharap penundaan ini dilakukan dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat, agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya. Menurut politisi Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah, sehingga Tobas menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan RKUHP ini. “Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” sarannya.
Baca juga: Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers
Tobas juga menjelaskan masih terdapat sejumlah isu krusial dalam draf RKUHP terbaru berdasarkan rapat dengan Komisi III pada 3 dan 9 November 2022 lalu. Sehingga, isu-isu krusial ini harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengesahan RKUHP Tak Mungkin Menunggu Semua Sepakat
Tobas menguraikan, isu-isu krusial tersebut di antaranya, living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana; pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya (makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum); contempt of court terkait publikasi persidangan; rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf terbaru.
Lihat Juga :