Komisi III DPR: Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP pada 22 November

Minggu, 20 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
Komisi III DPR: Pemerintah...
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pemerintah menunda pengesahan RKUHP yang dijadwalkan pada 22 November. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan tingkat I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 22 November 2022 bersama Komisi III DPR.

Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin 21 November 2022 besok. “Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Minggu (20/11/2022).

Namun, pria yang akrab disapa Tobas ini berharap penundaan ini dilakukan dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat, agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya. Menurut politisi Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah, sehingga Tobas menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan RKUHP ini. “Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” sarannya.

Baca juga: Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers

Tobas juga menjelaskan masih terdapat sejumlah isu krusial dalam draf RKUHP terbaru berdasarkan rapat dengan Komisi III pada 3 dan 9 November 2022 lalu. Sehingga, isu-isu krusial ini harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengesahan RKUHP Tak Mungkin Menunggu Semua Sepakat

Tobas menguraikan, isu-isu krusial tersebut di antaranya, living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana; pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya (makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum); contempt of court terkait publikasi persidangan; rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf terbaru.

Kemudian, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika; pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan; pemenuhan azas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur; dan kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.

”Namun bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak,” katanya.

Fraksi Nasdem berharap sebanyak mungkin masukan baik dari fraksi maupun dari kalangan masyarakat sipil yang dapat diakomodasi dalam draft RKUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah. “Karena itu Fraksi Nasdem terus melakukan lobi dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” ucapnya.

Soal bagaimana hasil pembahasan dan perbaikan RKUHP, menurut Tobas, hingga sampai kepada keputusan tentu hasilnya masih dinamis. Fraksi Nasdem akan menghormati proses yang berjalan sebagai suatu proses politik dan memberikan persetujuannya. “Namun tetap akan memberikan catatan-catatan apabila isu-isu perubahan yang fundamental dalam RKUHP masih belum dapat terakomodasi,” tandas Tobas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Gandeng Kemenkes dan...
Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Komisi III DPR Puji...
Komisi III DPR Puji Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis di Sunda Kelapa
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan
Anak Buah Prabowo Heran...
Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia
Rekomendasi
Profil Fardan Ary Setyawan,...
Profil Fardan Ary Setyawan, Top Skor EPA U-16 Anak Eko Setyawan Anggota Exco PSSI
Dokter Richard Lee Ungkap...
Dokter Richard Lee Ungkap Aldy Maldini Mangkir Acara & Tak Refund Rp10 Juta
Semringah Ikut Operasi...
Semringah Ikut Operasi Katarak Gratis, Warga Sukabumi: Terima Kasih MNC Peduli dan RSI Assyifa
Berita Terkini
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Infografis
Mengapa Taiwan Khawatir...
Mengapa Taiwan Khawatir akan Diinvasi China pada 2027?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved