Menyoal Pencabutan Insentif Perpajakan

Sabtu, 19 November 2022 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Hasil Rapat Dewan Gubernur BI periode Oktober sudah memutuskan untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Hal yang sama juga dilakukan properti. Pada tahun depan, rasioLoan to Value/Financing to Value(LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti dilonggarkan menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, serta rumah kantor), bagi bank yang memenuhi ketentuan kredit macet.

Otoritas makroprudensial berargumen bahwa relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor dan properti diperlukan sebagai kompensasi atas insentif perpajakan yang dicabut pemerintah. Kebijakan pengimbangan (counterpart policy) semacam ini dibutuhkan agar masyarakat yang terkena kebijakan tidak terlalu terguncang.

Guncangan senantiasa akan muncul lantaran konsumen telah menikmati insentif perpajakan dalam tenggat waktu yang relatif lama. Sadar atau tidak, konsumen seolah menjadi ‘ketagihan’ terhadap insentif itu. Mereka merasa sudah ‘biasa’ mendapatkan insentif, akan tetapi ‘luar biasa’ saat tidak lagi memperolehnya.

Artinya, konsumen tidak ‘adil’ terhadap dirinya sendiri. Mereka masih merasa kurang atau belum cukup atas manfaat dari insentif yang disediakan. Namun begitu, ketika insentif itu dicabut, mereka merasa rugi dengan besaran kerugian yang lebih tinggi daripada nilai manfaat yang diperolehnya.

Perilaku konsumen yang tak simetris terhadap eksistensi pencabutan insentif semacam ini – kadang bahkan sering – memberikan implikasi lanjutan yang tidak ringan. Banyak kegaduhan sosial-politik beranjak dari ‘kebiasaan’ yang tidak ‘biasa’ seperti ini. Bagaimanapun insentif yang tidak efektif akan memunculkan inefisiensi.

Kembali ke pokok pembicaraan di awal tulisan, keberadaan insentif berlaku hanya sementara sifatnya. Pada akhirnya, cepat atau lambat insentif yang diberikan pada sub-subsektor lain toh juga akan dicabut. Alhasil, masyarakat harus siap menerima kenyataan yang semestinya memang harus terjadi.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Peran Yuan China Dalam...
Peran Yuan China Dalam Tata Keuangan Dunia Baru
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Perencanaan Pembangunan...
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal
Harga Minyak Naik, Nalar...
Harga Minyak Naik, Nalar Fiskal Jangan Turun
Kebijakan Efisiensi...
Kebijakan Efisiensi dan Pembiayaan Alternatif Daerah
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rekomendasi
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Pelaku Industri Kreatif...
Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved