Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal

Senin, 13 April 2026 - 07:01 WIB
loading...
Perencanaan Pembangunan...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/SindoNews
A A A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK

Di tengah penurunan dana transfer ke daerah dalam APBN 2026, pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana daerah siap mandiri secara fiskal? Pertanyaan ini pada dasarnya berkaitan erat dengan kualitas tata kelola dalam penyusunan anggaran, yang sangat ditentukan oleh perencanaan sebagai landasan utamanya. Perencanaan yang komprehensif, berbasis data, serta terintegrasi antar-sektor akan menghasilkan struktur anggaran yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.

Dalam perspektif pembangunan, anggaran tidak sekadar dipahami sebagai instrumen pembiayaan, melainkan sebagai representasi konkret dari prioritas kebijakan yang telah dirumuskan melalui proses perencanaan. Oleh karena itu, kelemahan dalam perencanaan akan berimplikasi langsung pada ketidakefisienan, inefektivitas, bahkan potensi distorsi dalam penggunaan anggaran publik.

Pada pembangunan nasional maupun daerah, pendekatan perencanaan partisipatif menjadi prinsip fundamental sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses perencanaan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta.

Partisipasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak bersifat elitis, melainkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas. Dengan demikian, perencanaan yang partisipatif tidak hanya meningkatkan kualitas kebijakan, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial dalam implementasinya.

Pendekatan bottom-up dalam perencanaan menjadi mekanisme penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang responsif dan inklusif. Proses ini dimulai dari tingkat paling bawah, seperti desa atau kelurahan, melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), yang kemudian diintegrasikan secara berjenjang hingga tingkat nasional.

Melalui pendekatan ini, prioritas pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi dari tingkat pusat. Integrasi antara aspirasi lokal dan kebijakan makro tersebut menghasilkan struktur anggaran yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, dalam kondisi tertentu yang bersifat luar biasa, negara memiliki ruang kebijakan untuk melakukan penyesuaian anggaran secara cepat dan terarah. Situasi darurat seperti bencana alam, krisis ekonomi, maupun ancaman terhadap kedaulatan negara menuntut respons fiskal yang fleksibel namun tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam konteks ini, pemerintah dapat melakukan realokasi maupun refocusing anggaran dengan tetap berada dalam koridor hukum serta mekanisme persetujuan legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Mekanisme tersebut mencerminkan adanya keseimbangan antara kebutuhan respons cepat pemerintah dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pengalaman Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menjadi contoh konkret implementasi kebijakan anggaran dalam situasi darurat. Pada periode tersebut, pemerintah melakukan refocusing anggaran secara besar-besaran untuk mendukung penanganan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Rekomendasi
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Kemahalan, FIFA Masih...
Kemahalan, FIFA Masih Kesulitan Jual Tiket Final Piala Dunia 2026
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Berita Terkini
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Profil Febrie Adriansyah,...
Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Breaking News: Jampidsus...
Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved