Menyoal Pencabutan Insentif Perpajakan

Sabtu, 19 November 2022 - 13:50 WIB
loading...
Menyoal Pencabutan Insentif...
Haryo Kuncoro. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Haryo Kuncoro

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Anggota Focus Group Bidang Fiskal dan Keuangan Negara PP ISEI Pusat
Direktur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta

Normalisasi kebijakan moneter yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) tampaknya mulai ‘menular’ ke ranah fiskal. Normalisasi itu ditandai dengan pencabutan sejumlah insentif yang masif diberikan agar kegiatan perekonomian secara umum mampu bertahan dari paparan dampak pagebluk Covid-19.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, misalnya, sudah kedaluwarsa per 30 Juni 2022. Tarif pajak PPh ketiga jenis tersebut sudah kembali ke tarif sebelum pandemi.

Pencabutan insentif fiskal agaknya tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah mulai tahun depan juga akan menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam perspektif konseptual, fenomena penghentian insentif perpajakan semacam itu sejatinya bisa dimaklumi. Pertimbangan primer pemberian insentif perpajakan harus mengacu saat yang tepat (timely). Awal pandemi yang merebak di Indonesia pada Maret 2020 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk memulainya.

Agar efektif sampai pada sasaran, pemberian insentif fiskal harus terfokus. Subsektor pemimpin (leading sector) layak diberi prioritas. Subsektor yang memiliki keterkaitan ke belakang (backward linkage) dan ke depan (forward linkage) sangat strategis didorong terlebih dahulu agar bisa menghela sub-subsektor lain turunannya.

Insentif perpajakan adalah bagian dari stimulus fiskal. Karakteristik utama insentif fiskal adalah sementara. Artinya, insentif fiskal tidak bisa berlaku terus-menerus alias permanen. Pada suatu saat tertentu, pemberlakuan insentif perpajakan akan dihentikan setelah dipandang selesai menunaikan mandatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Peran Yuan China Dalam...
Peran Yuan China Dalam Tata Keuangan Dunia Baru
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Perencanaan Pembangunan...
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal
Harga Minyak Naik, Nalar...
Harga Minyak Naik, Nalar Fiskal Jangan Turun
Kebijakan Efisiensi...
Kebijakan Efisiensi dan Pembiayaan Alternatif Daerah
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rekomendasi
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
3 Syarat Dapat Insentif...
3 Syarat Dapat Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Rp7 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved