Menyoal Pencabutan Insentif Perpajakan

Sabtu, 19 November 2022 - 13:50 WIB
loading...
Menyoal Pencabutan Insentif...
Haryo Kuncoro. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Haryo Kuncoro

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Anggota Focus Group Bidang Fiskal dan Keuangan Negara PP ISEI Pusat
Direktur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta

Normalisasi kebijakan moneter yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) tampaknya mulai ‘menular’ ke ranah fiskal. Normalisasi itu ditandai dengan pencabutan sejumlah insentif yang masif diberikan agar kegiatan perekonomian secara umum mampu bertahan dari paparan dampak pagebluk Covid-19.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, misalnya, sudah kedaluwarsa per 30 Juni 2022. Tarif pajak PPh ketiga jenis tersebut sudah kembali ke tarif sebelum pandemi.

Pencabutan insentif fiskal agaknya tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah mulai tahun depan juga akan menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam perspektif konseptual, fenomena penghentian insentif perpajakan semacam itu sejatinya bisa dimaklumi. Pertimbangan primer pemberian insentif perpajakan harus mengacu saat yang tepat (timely). Awal pandemi yang merebak di Indonesia pada Maret 2020 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk memulainya.

Agar efektif sampai pada sasaran, pemberian insentif fiskal harus terfokus. Subsektor pemimpin (leading sector) layak diberi prioritas. Subsektor yang memiliki keterkaitan ke belakang (backward linkage) dan ke depan (forward linkage) sangat strategis didorong terlebih dahulu agar bisa menghela sub-subsektor lain turunannya.

Insentif perpajakan adalah bagian dari stimulus fiskal. Karakteristik utama insentif fiskal adalah sementara. Artinya, insentif fiskal tidak bisa berlaku terus-menerus alias permanen. Pada suatu saat tertentu, pemberlakuan insentif perpajakan akan dihentikan setelah dipandang selesai menunaikan mandatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Peran Yuan China Dalam...
Peran Yuan China Dalam Tata Keuangan Dunia Baru
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Perencanaan Pembangunan...
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal
Harga Minyak Naik, Nalar...
Harga Minyak Naik, Nalar Fiskal Jangan Turun
Kebijakan Efisiensi...
Kebijakan Efisiensi dan Pembiayaan Alternatif Daerah
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Pemerintah Pertimbangkan...
Pemerintah Pertimbangkan Insentif PPnBM untuk Mobil 2.500 cc
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved