Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

Kamis, 16 April 2026 - 10:04 WIB
loading...
Restitusi PPN Tambang...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

SAAT ini muncul wacana DPR untuk menyetop sementara restitusi guna mendukung ketahanan fiskal pemerintah. Dalam konteks peningkatan penerimaan negara , terdapat langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan pemerintah dan DPR, yakni meraih kembali penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor pertambangan yang kini menguap.

Penerimaan negara dari PPN sektor tambang mulai tergerus sejak 1 April 2022 dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU tersebut, hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya yang sebelumnya berstatus bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP/bukan objek PPN) diubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP/objek PPN). Perubahan ini mencakup antara lain perusahaan tambang batubara, gas, dan komoditas tambang lainnya.

Perubahan status tersebut membawa konsekuensi fiskal yang signifikan. Negara melepaskan hak penerimaan PPN yang sebelumnya bersifat final, karena Pajak Masukan perusahaan tambang yang semula tidak dapat dikreditkan kini menjadi dapat dikreditkan.

Dari berbagai pemberitaan nasional pada 8 Desember 2025, Menteri Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI menyampaikan bahwa restitusi PPN perusahaan tambang batubara sekitar Rp25 triliun per tahun. Dengan porsi ekspor batubara sebesar 66,6% per tahun, maka negara telah melepaskan potensi penerimaan PPN yang sebelumnya bersifat final sekitar Rp38 triliun (Rp25 triliun x 100/66,6).

Dengan demikian, dari sektor batubara saja, penerimaan negara dari PPN telah menguap sekitar Rp38 triliun per tahun. Nilai tersebut berpotensi meningkat apabila memperhitungkan sektor gas, yang juga berubah dari bukan objek PPN menjadi objek PPN dalam UU HPP. Artinya, puluhan triliun penerimaan negara dari PPN yang sebelumnya bersifat final kini menjadi tidak final.

Penerimaan tersebut bahkan dapat menjadi pengurang Pajak Keluaran dan berpotensi direstitusi. Perusahaan tambang memperoleh kembali Pajak Masukannya melalui mekanisme pengkreditan, bahkan berpotensi memperoleh restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran.

Timbul pertanyaan, apakah perubahan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari Non-BKP menjadi BKP dalam UU HPP mencerminkan keadilan? Dan bagaimana negara dapat meraih kembali hak PPN final tersebut untuk masa yang akan datang?

Konsekuensi Fiskal Hasil Tambang sebagai BKP

Perubahan hasil tambang menjadi BKP dalam UU HPP membawa konsekuensi fiskal bahwa Pajak Masukan perusahaan tambang yang sebelumnya tidak dapat dikreditkan kini menjadi dapat dikreditkan.

Ketika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Masukan tersebut menjadi bagian dari biaya perusahaan tambang dan menambah harga pokok produksi. Dalam kondisi ini, penerimaan negara dari Pajak Masukan menjadi bersifat final.

Sebagai ilustrasi, apabila perusahaan tambang membayar Pajak Masukan (PPN Masukan) sebesar Rp38 triliun per tahun atas pembelian peralatan tambang dan kebutuhan operasional lainnya, maka PPN tersebut pada dasarnya telah dipungut oleh pemasok perusahaan tambang dan disetorkan ke kas negara. Karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya merupakan bukan objek PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan menjadi bagian dari biaya perusahaan tambang.

Dengan demikian, penerimaan negara sebesar Rp38 triliun tersebut menjadi bersifat final. Dalam kondisi ini, negara telah menerima PPN secara penuh pada tahap pertama rantai transaksi sebelum hasil tambang dijual ke tahap berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Rekomendasi
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved