Menyoal Pencabutan Insentif Perpajakan

Sabtu, 19 November 2022 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Prinsip 3T (timely,temporary, dantargeted) agaknya dipegang teguh oleh otoritas fiskal. Industri automotif dan properti merupakan dua subsektor yang pertama kali memperoleh insentif perpajakan lantaran memiliki banyak mata rantai dan jaringan kegiatan usaha yang akan menerima efek dominonya.

Oleh karenanya, sangat masuk akal apabila kinerja kedua subsektor ini mampu pulih jauh lebih cepat dibandingkan dengan sektor-sektor lain yang belum memperoleh insentif. Sebagai gambaran, hingga Agustus 2022, sektor automotif mampu tumbuh 172,2% dibanding periode yang sama di tahun lalu yang terkonstraksi 29,4%.

Sementara sektor real estate masih tumbuh 7,7%, kendati lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 11,5%. Efek berantainya pun bisa dilihat. UMKM sebagai pemasok utama kedua subsektor tersebut pun ikut menikmati cipratan geliat usahanya.

Dengan kinerja di atas, pencabutan insentif perpajakan pada subsektor automotif dan properti menjadi sebuah kewajaran. Lebih lanjut, penghentian insentif tersebut dapat dialihkan ke sektor lainnya yang lebih membutuhkan. Artinya, azas ketepatan insentif terpenuhi dari penerapan skala prioritas.

Dalam skala makro, penghentian insentif fiskal niscaya akan menghemat pengeluaran negara. Masa pandemi Covid-19, sebagaimana sektor privat, telah menggerus penerimaan. Sehingga sumber pembiayaan belanja negara (termasuk insentif itu sendiri) terpaksa harus mengandalkan dari penerbitan surat utang.

Demikin pula, pemerintah tidak kehilangan potensi pendapatan yang semestinya bisa diraih jika insentif tidak disediakan. Lagi pula, konsolidasi fiskal juga sedang digeber. Misi jangka pendek normalisasi dan konsolidasi fiskal adalah mengembalikan defisit kembali maksimum ke level 3% mulai tahun depan.

Dengan beberapa argumen di atas, normalisasi sistem perpajakan sangat diperlukan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap sehat. Demikian pula, pertumbuhan ekonomi nasional (tanpa terlalu bertumpu pada insentif fiskal) niscaya tetapberkelanjutan (sustained) dalam jangka menengah/panjang.

Sampai di sini, pencabutan insentif perpajakan untuk subsektor otomotif dan properti secara ekonomi memang layak diterapkan. Hanya persoalannya, kebijakan pencabutan insentif perpajakan itu barang kali terkesan kurang sinkron jika diteropong dari kebijakan makroprudensial yang didisain BI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Peran Yuan China Dalam...
Peran Yuan China Dalam Tata Keuangan Dunia Baru
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Perencanaan Pembangunan...
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal
Harga Minyak Naik, Nalar...
Harga Minyak Naik, Nalar Fiskal Jangan Turun
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Daftar Mobil yang Dapat...
Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved