Cara Menggapai Keadilan Substantif

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:54 WIB
loading...
Cara Menggapai Keadilan...
Kemala Atmojo. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Kemala Atmojo
Desen Pascasarjana Institute of Business Law and Management (IBLAM)

Kita sudah sering mendengar keluhan bahwa ketidakadilan sedang terjadi. Banyak putusan pengadilan yang dirasa tidak sesuai oleh para pencari keadilan. Baru-baru ini, upaya rekayasa –yang untungnya gagal– atas peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Joshua juga terjadi.

Semua itu mengingatkan beberapa peristiwa tragis pada masa lalu. Ada peristiwa “Sum Kuning” yang membuat geger pada September 1970. Seorang gadis remaja diperkosa oleh beberapa pemuda gondrong dan cepak di dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan.

Oleh oknum polisi yang memeriksanya dia malah disiksa, dilecehkan, dituduh PKI, dan dipaksa mengatakan bahwa apa yang dialaminya adalah dusta belaka. Sum Kuning dituduh dengan Pasal 14 Ayat 2 UU No 1/1946 juncto Pasal 61 KUHP. Sum memang akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1970 setelah perjuangan panjang.

Lalu ada kasus “Sengkon dan Karta” (1974) di Bekasi yang tak kalah hebohnya.Kedua pria tersebut dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap suami istri di Desa Bojongsari, Bekasi. Sengkon dan Karta ditangkap polisi. Keduanya disiksa oleh penyidik. Karena tidak tahan dengan siksaan polisi, mereka menyerah dan menandatangani Berita Aacara Pemeriksaan (BAP).

Hakim lebih percaya cerita polisi daripada bantahan Sengkon dan Karta di pengadilan. Pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, sedangkan Karta divonis lebih ringan, 7 tahun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Di penjara, Sengkon dan Karta bertemu Gunel, yang masih keponakan Sengkon. Gunel sendiri sudah berada di Lapas Cipinang karena kasus pencurian. Di penjara itulah Gunel akhirnya mengungkap rahasia dan mengakui bahwa dialah yang merampok dan membunuh pasangan suami-istri di Bekasi itu. Pengakuan ini kemudian menjadi bukti baru. Pada Oktober 1980, Gunel akhirnya divonis 12 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Cara Houthi Lakukan...
Cara Houthi Lakukan Penyerangan Terhadap Kapal Induk AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved