Cara Menggapai Keadilan Substantif

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:54 WIB
loading...
Cara Menggapai Keadilan Substantif
Kemala Atmojo. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Kemala Atmojo
Desen Pascasarjana Institute of Business Law and Management (IBLAM)

Kita sudah sering mendengar keluhan bahwa ketidakadilan sedang terjadi. Banyak putusan pengadilan yang dirasa tidak sesuai oleh para pencari keadilan. Baru-baru ini, upaya rekayasa –yang untungnya gagal– atas peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Joshua juga terjadi.

Semua itu mengingatkan beberapa peristiwa tragis pada masa lalu. Ada peristiwa “Sum Kuning” yang membuat geger pada September 1970. Seorang gadis remaja diperkosa oleh beberapa pemuda gondrong dan cepak di dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan.

Oleh oknum polisi yang memeriksanya dia malah disiksa, dilecehkan, dituduh PKI, dan dipaksa mengatakan bahwa apa yang dialaminya adalah dusta belaka. Sum Kuning dituduh dengan Pasal 14 Ayat 2 UU No 1/1946 juncto Pasal 61 KUHP. Sum memang akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1970 setelah perjuangan panjang.

Lalu ada kasus “Sengkon dan Karta” (1974) di Bekasi yang tak kalah hebohnya.Kedua pria tersebut dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap suami istri di Desa Bojongsari, Bekasi. Sengkon dan Karta ditangkap polisi. Keduanya disiksa oleh penyidik. Karena tidak tahan dengan siksaan polisi, mereka menyerah dan menandatangani Berita Aacara Pemeriksaan (BAP).

Hakim lebih percaya cerita polisi daripada bantahan Sengkon dan Karta di pengadilan. Pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, sedangkan Karta divonis lebih ringan, 7 tahun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Di penjara, Sengkon dan Karta bertemu Gunel, yang masih keponakan Sengkon. Gunel sendiri sudah berada di Lapas Cipinang karena kasus pencurian. Di penjara itulah Gunel akhirnya mengungkap rahasia dan mengakui bahwa dialah yang merampok dan membunuh pasangan suami-istri di Bekasi itu. Pengakuan ini kemudian menjadi bukti baru. Pada Oktober 1980, Gunel akhirnya divonis 12 tahun penjara.

Kasus-kasus “sejenis” masih bisa diperpanjang daftarnya, tapi kali ini cukuplah dua kasus itu sebagai contoh bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum sempurna. Bahkan Anda sendiri mungkin pernah mengalami atau merasakan, bahwa sangat susah menggapai keadilan yang substantif di sini. Lalu bagaimana? Apa yang bisa kita lakukan?

Ada dua yang hendak saya usulkan. Usulan pertama, di tingkat masyarakat, dibentuk semacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang khusus memeriksa atau menangani putusan pengadilan yang dirasa tidak tepat, mulai darierror inpersona (salah orang) sampai yang dianggap tidak adil, atau salah dalam penerapan hukum.

Di Amerika Serikat, misalnya, ada lembaga swasta yang menamakan dirinya “The Innocence Project”. Lembaga ini didirikan pada 1992 oleh Peter Neufeld dan Barry Scheck di Sekolah Hukum Cardozo. Misi LMS itu adalah untuk membebaskan orang yang tak bersalah tapi tetap dipenjara, dan membawa reformasi sistem hukum yang lebih bertanggung jawab. Biasanya organisasi ini melakukannya melalui tes DNA.

Salah satu prestasi lembaga ini adalah dibebaskannya Archie Williams, 59, setelah 37 tahun dipenjara karena kejahatan yang tidak dilakukannya. Ceritanya, ketika seorang wanita kulit putih di Baton Rouge, Louisiana, diperkosa dan ditikam pada 1982, dia berulang kali mengidentifikasi Archie Williams sebagai pemerkosanya.

Williams, yang saat itu berusia 22 tahun, sebenarnya sedang tidur di rumah pada saat penyerangan terjadi, dan sidik jarinya tidak ditemukan di tempat kejadian. Tetapi, sebagai anak kulit hitam yang malang, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melawan negara bagian Louisiana. Jadi, Archie dihukum pada tahun 1983 dan dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Pada 1995, setelah 12 tahun menjalani hukuman penjara, Archie Williams menulis surat kepada Pendiri Innocence Project, Barry Scheck, untuk meminta bantuan hukum. Sejak saat itu hingga 2019, Scheck dan tim pengacara, termasuk Direktur Litigasi Vanessa Potkin—yang ditugaskan menangani kasus ini ketika dia bergabung dengan organisasi tersebut pada tahun 2000—mencoba segala cara untuk membuktikan bahwa Williams tidak bersalah.

The Innocence Project New Orleans kemudian bergabung dengan tim hukum dalam kasus ini. Selama 20 tahun Negara memblokir akses ke barang bukti yang bisa menunjukkan bahwa dia tidak bersalah.

Akhirnya, pada 21 Maret 2019, Pengadilan Distrik Louisiana membuat keputusan mengejutkan. Setelah memeriksa bukti sidik jari baru, diketahuai bahwa pembunuh sebenarnya adalah Stephen Forbes, seorang pria yang juga telah melakukan serangkaian serangan seksual. Singkatnya, Archie Williams kemudian dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Negara Bagian Louisiana setelah menjalani 36 tahun.

Usulan Kedua, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibentuk lembagaadhoc– yang bisa saja menjadi permanen— untuk melihat kembali berbagai kasus yang “mencurigakan” untuk dievaluasi dari awal. Tim Independen ini bisa membuka kembali semua berkas dari awal, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah jika ditemukan hal-hal yang dianggap keliru atau tidak adil.

Tujuan akhir dari proses ini adalah setiap orang mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatannya. Jika ada putusan yang keliru atau rekayasa, maka putusan harus dikoreksi, direhabilitasi, atau korban dibebaskan.

Di Amerika Serikat, hal ini dilakukan dengan membentukConviction Review Units(CRU) di sebuah negara bagian yang mengevaluasi putusan-putusan di wilayahnya. Di Philadelphia, misalnya, ada CRU yang dapat memeriksa kembali putusan-putusan peradilan yang dianggap salah oleh pencari keadilan. Dengan syarat-syarat tertentu, misalnya, pemohon harus masih hidup dan ada bukti otentik, orang yang merasa menjadi korban bisa melaporkan kepada CRU untuk membuka serta meneliti kembali kasusnya.

Lalau apa bedanya kedua usulan saya itu dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang sudah ada sekarang? Ada beberapa perbedaannya. PK dibatasi waktu atau jumlahnya dan “korban” harus aktif, yang antara lain terpaksa menyewa pengacara dengan biaya mahal. Pemeriksa PK juga bisa jadi orang “itu-itu saja” yang bisa diragukan integritasnya. Sedangkan dua usulan saya adalah “korban”: cukup melapor dengan menyertakan kronologis dsergta bukti baru (jika ada), dan selanjutnya kedua lembaga itu yang aktif dan gratis.

Hukum seharusnya bukanlah sesuatu yang abstrak. Hukum adalah sesuatu yang Anda dan saya ciptakan dan wujudkan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Dan keadilan tidak datang dari langit. Keadilan terjadi ketika orang baik membuat hal itu terjadi. Hukum adalah keputusan. Hanya orang baik yang bisa membuat keputusan yang baik.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2871 seconds (0.1#10.140)