Mentransformasi Jaminan Sosial sebagai Budaya Masyarakat

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Mentransformasi Jaminan Sosial sebagai Budaya Masyarakat
H Yayat Syariful Hidayat (Foto: Ist)
A A A
H Yayat Syariful Hidayat
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

SEJUTA kisah tentang hubungan santri-kiai, tak akan pernah habis untuk diceritakan, selalu seru dan selalu ada yang “dimaafkan” teutama oleh kiai kepada santrinya. Kisah harta kiai adalah harta santri, menjadi satu cerita yang paling sering dikemukakan. Kebiasaan di pondok pesantren dulu memang seperti itu, semua yang ada di lingkungan pondok, seakan menjadi “perlindungan sosial” bagi para santri yang sedang lapar dan masih menunggu kiriman orangtuanya.

Di saat kritis seperti itu, moda terpenting adalah beras tersedia. Apalagi di lingkungan ke RT-an atau RW budaya perelek masih berjalan dengan tertib dan baik.

Perelek merupakan istilah di Jawa Barat, khususnya di Priangan Timur. Budaya menyimpan sekepal beras di depan rumah-rumah warga yang menjadi kewajiban tak tertulis. Perelek disimpan dalam tabung bambu yang ditempelkan di depan pintu setiap rumah. Ini adalah cara warga dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Baca Juga: koran-sindo.com

Sejalan dengan pendapat Bronislaw Malinowski (1884-1942) yang mendefinisikan kebudayaan sebagai penyelesaian manusia terhadap lingkungan hidupnya serta usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya sesuai dengan tradisi yang terbaik, perelek tumbuh subur dalam upaya survival.

Perelek juga menjadi sebuah budaya semacam “jaminan sosial” bagi warga sekitar yang membutuhkan. Atau bagi warga yang kekurangan. Pun demikian dengan cerita para santri, santri-santri ini kerap mendapatkan bagian dari perelek, ditambah dengan kerelaan kiai menjadikan ikan-ikan di kolamnya, buah-buahan di pekarangannya, sebagai perlindungan sosial bagi para santrinya sembari menunggu kiriman bulanan orangtuanya datang.

Dalam konteks negara, budaya perlindungan sosial ini dihadirkan dalam bentuk jaminan sosial. Hadirnya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 diiringi dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejatinya mengadopsi pola yang sudah terbentuk dalam budaya Indonesia.

Dengan berbagai ketentuan dan perluasan manfaat yang ada, yang di dalamnya secara tegas tersirat bahwa kehadiran regulasi ini dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat Indonesia dengan mengacu pada 9 (sembilan) prinsip yang salah satunya adalah gotong royong, sekali lagi adalah budaya yang sudah ada sejak Indonesia belum ada.

Dalam konteks global, International Social Security Association (ISSA) yang lahir di bawah naungan International Labour Organization (ILO) pada 1927 terus mengembangkan berbagai preferensi untuk mewujudkan jaminan sosial yang bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga dunia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)