Mentransformasi Jaminan Sosial sebagai Budaya Masyarakat

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Mentransformasi Jaminan...
H Yayat Syariful Hidayat (Foto: Ist)
A A A
H Yayat Syariful Hidayat
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

SEJUTA kisah tentang hubungan santri-kiai, tak akan pernah habis untuk diceritakan, selalu seru dan selalu ada yang “dimaafkan” teutama oleh kiai kepada santrinya. Kisah harta kiai adalah harta santri, menjadi satu cerita yang paling sering dikemukakan. Kebiasaan di pondok pesantren dulu memang seperti itu, semua yang ada di lingkungan pondok, seakan menjadi “perlindungan sosial” bagi para santri yang sedang lapar dan masih menunggu kiriman orangtuanya.

Di saat kritis seperti itu, moda terpenting adalah beras tersedia. Apalagi di lingkungan ke RT-an atau RW budaya perelek masih berjalan dengan tertib dan baik.

Perelek merupakan istilah di Jawa Barat, khususnya di Priangan Timur. Budaya menyimpan sekepal beras di depan rumah-rumah warga yang menjadi kewajiban tak tertulis. Perelek disimpan dalam tabung bambu yang ditempelkan di depan pintu setiap rumah. Ini adalah cara warga dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Sejalan dengan pendapat Bronislaw Malinowski (1884-1942) yang mendefinisikan kebudayaan sebagai penyelesaian manusia terhadap lingkungan hidupnya serta usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya sesuai dengan tradisi yang terbaik, perelek tumbuh subur dalam upaya survival.

Perelek juga menjadi sebuah budaya semacam “jaminan sosial” bagi warga sekitar yang membutuhkan. Atau bagi warga yang kekurangan. Pun demikian dengan cerita para santri, santri-santri ini kerap mendapatkan bagian dari perelek, ditambah dengan kerelaan kiai menjadikan ikan-ikan di kolamnya, buah-buahan di pekarangannya, sebagai perlindungan sosial bagi para santrinya sembari menunggu kiriman bulanan orangtuanya datang.

Dalam konteks negara, budaya perlindungan sosial ini dihadirkan dalam bentuk jaminan sosial. Hadirnya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 diiringi dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejatinya mengadopsi pola yang sudah terbentuk dalam budaya Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sepakati 10 Anggota...
DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lula Kamal
Golkar Desak Pemenuhan...
Golkar Desak Pemenuhan Jaminan Sosial Pekerja di Bencana Sumatera
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
Sarbumusi Usulkan BPJS...
Sarbumusi Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 20 Persen Penduduk Bekerja
Aktivis 98 Tekankan...
Aktivis 98 Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Informal Lebih Maksimal
Kemendagri dan BPJS...
Kemendagri dan BPJS Percepat Universal Coverage Jamsosnaker
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
ASABRI Salurkan Rp360...
ASABRI Salurkan Rp360 Miliar Manfaat Jaminan Sosial bagi Anggota TNI AL
Rekomendasi
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved