MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
loading...

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini. Undangan ini dimaksudkan dalam rangka menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi bagian evaluasi dari komisinya.
"Rencananya kami, dalam Minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).
Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi bagian evaluasi dari komisinya.
"Rencananya kami, dalam Minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).
Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.
Lihat Juga :