Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA
Selasa, 25 Februari 2025 - 12:54 WIB
loading...
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung (MA). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung ( MA ). Mereka mempersoalkan klausul kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat negara yang terpilih dari hasil fit and proper test dan ditetapkan di paripurna DPR.
Gugatan itu dilayangkan oleh Setya Indra Arifin, dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta (Unusia) dan A Fahrur Rozi, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menjelaskan, kliennya menggugat Pasal 228A ayat (1) dan (2) Tatib DPR. Menurutnya, klausul itu bertentangan dengan Pasal 70 ayat 3, Pasal 185 ayat 1 dan 2, Pasal 234 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
"Pengujian ke MA pengujian legalitas, bukan norma, artinya apakah objek yang diujikan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya atau tidak" kata Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Gugatan itu dilayangkan oleh Setya Indra Arifin, dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta (Unusia) dan A Fahrur Rozi, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menjelaskan, kliennya menggugat Pasal 228A ayat (1) dan (2) Tatib DPR. Menurutnya, klausul itu bertentangan dengan Pasal 70 ayat 3, Pasal 185 ayat 1 dan 2, Pasal 234 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
"Pengujian ke MA pengujian legalitas, bukan norma, artinya apakah objek yang diujikan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya atau tidak" kata Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Lihat Juga :