Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi

Selasa, 04 Juni 2024 - 10:52 WIB
loading...
Sepakat Tolak UU P2SK,...
Forum Group Dicusion (FGD) perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi, Bogor, pada 28-29 Mei 2024. (Foto: Istimewa)
A A A
BOGOR - Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan.

Kali ini giliran Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) yang menyatakan sikapnya untuk menolak pemberlakuan aturan tersebut khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi, Bogor, Jawa barat, pada 28-29 Mei 2024.

Ketua PP FSP KEP SPSI R Abdullah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK, serta membuat kajian terkait dampaknya bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah kita kaji bersama, kami sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan," tutur Abdullah dalam siaran persnya.

Pihaknya menegaskan lahirnya UU P2SK terutama Bab tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial justru malah mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

"Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan Kelarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK juga para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Abdullah menegaskan.

Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, Abdullah menekankan bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai 'state obligation' yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu, miskin, dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Dalam hal ini tentu Serikat Pekerja sebagai salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dibidang ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Pegadaian dan Relawan Bakti BUMN Salurkan Sembako untuk Masyarakat
Bahlil Safari Ramadan...
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Tasikmalaya, Minta Santri Doakan Prabowo dan Gibran
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
Bahlil Safari Ramadan...
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Belum Dinyatakan Lulus...
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
Buka Ramadhan Fair XIX,...
Buka Ramadhan Fair XIX, Wali Kota Medan Tegaskan Agar Aktivitas Jual-Beli Berhenti Saat Tarawih
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Bela Kepentingan Rakyat,...
Bela Kepentingan Rakyat, Menteri Bahlil Mau Bersih-bersih Mafia Gas Melon
Rekomendasi
Hery Gunardi Didapuk...
Hery Gunardi Didapuk Jadi Dirut BRI Gantikan Sunarso
Asahan Gempar! Mayat...
Asahan Gempar! Mayat Pasutri Ditemukan Membusuk di Atas Kasur, Terungkap Penyebabnya
Sepenting Waterproofing...
Sepenting Waterproofing pada Dinding? Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
BPI Danantara: Peluang...
BPI Danantara: Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?
22 menit yang lalu
Prabowo Minta Pejabat...
Prabowo Minta Pejabat Perbaiki Komunikasi: Jangan Sampai Rakyat Digiring Opini Tidak Benar
1 jam yang lalu
Sah! Prabowo Lantik...
Sah! Prabowo Lantik 31 Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Polri Tetapkan 2 WN...
Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
2 jam yang lalu
Polri Didorong Usut...
Polri Didorong Usut Teror terhadap Jurnalis
3 jam yang lalu
Juniver Apresiasi Usulan...
Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas
4 jam yang lalu
Infografis
Gojek–Grab Merger,...
GojekGrab Merger, Driver Tolak Keras dan Siap Lakukan Aksi Demo
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved