Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada

Senin, 06 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
A A A
Tujuh, meskipun tidak mengundurkan diri, anggota legislatif tidak mutatis mutandis mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya dan dapat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pemenangan. Pasalnya, pada prinsipnya kelembagaan kekuasaan legislatif (legislative power) tidak memiliki jaringan birokrasi yang dapat ditarik menjadi bagian dari strategi pemenangan serta bersifat kolektif kolegial yang tidak akan memengaruhi pelaksanaan kewenangan kelembagaan legislatif.

Delapan, terkait dengan adanya kemungkinan hambatan kinerja lembaga dalam pencalonan anggota legislatif dalam jabatan kepala daerah, maka syarat mengundurkan diri dapat diterapkan atau diberlakukan hanya pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota legislatif. Sembilan, menurut para Pemohon, secara prinsipal pengaturan "pengunduran diri dari jabatan legislatif untuk maju dalam pemilihan kepala daerah" bukan merupakan persoalan konstitusionalitas, melainkan pelaksanaan dari norma hukum.

Sepuluh, Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang sehingga para pemohon menilai Mahkamah dapat mengubah pandangannya terkait ketentuan pasal a quo. Sebelas, sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan yang harus melekat dalam putusan badan peradilan, maka para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memprioritaskan penyelesaian perkara dan diputus sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus 2020-3 September 2020.

Di bagian akhir permohonan, Salman meminta agar Mahkamah memutuskan, dalam provisi, mengabulkan permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau, tiga, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) kecuai dimaknai "mengundurkan diri dari jabatan alat kelengkapan dewan sejak ditetapkan sebagai calon". Empat, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

"Atau jika Majelis Hakim Konstitusi mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," tegas Salman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved