Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada

Senin, 06 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
A A A
Dua, secara konseptual jabatan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan jabatan kepala daerah merupakan satu kesatuan rumpun jabatan, yaitu "jabatan politik". Sehingga berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan (equal treatmen), maka seseorang yang sedang menduduki jabatan politik tidak perlu "mengundurkan diri" untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik lainnya.

Tiga, dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, maka jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent). Di mana incumbent yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Empat, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013 jabatan menteri merupakan jabatan politik, tetapi tidak diharuskan untuk mengundurkan diri pada saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu. Pertimbangan putusan a quo sejalan dengan "jabatan legislatif" yang eksistensinya terikat dan sangat bergantung pada partai politik.(Baca juga: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )

"Kami memperbandingkan antara jabatan legislatif dengan jabatan lain, sehingga pemberhentiannya seharusnya tidak perlu diberlakukan," tegas Salman.

Lima, selain itu terdapat mekanisme pergantian antarwaktu yang menjadi kewenangan partai politik. Mekanisme ini dapat digunakan untuk mengganti anggota legislatif yang tidak menjalankan amanah rakyat dan melanggar prinsip-prinsip pemilihan dalam pencalonannya.

Enam, penegasan peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik. Artinya anggota legislatif representasi partai politik di lembaga parlemen, yang eksistensinya terikat pada sumpah jabatan, mekanisme kontrol baik bersifat internal maupun eksternal dari Mahkamah Partai Politik, Mahkamah Kehormatan Dewan, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan masyarakat. Dengan begitu, tidak lantas menjadikan anggota legislatif dapat menyalahgunakan kewenangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved