Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada
Senin, 06 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Dua, secara konseptual jabatan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan jabatan kepala daerah merupakan satu kesatuan rumpun jabatan, yaitu "jabatan politik". Sehingga berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan (equal treatmen), maka seseorang yang sedang menduduki jabatan politik tidak perlu "mengundurkan diri" untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik lainnya.
Tiga, dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, maka jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent). Di mana incumbent yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Empat, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013 jabatan menteri merupakan jabatan politik, tetapi tidak diharuskan untuk mengundurkan diri pada saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu. Pertimbangan putusan a quo sejalan dengan "jabatan legislatif" yang eksistensinya terikat dan sangat bergantung pada partai politik.(Baca juga: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )
"Kami memperbandingkan antara jabatan legislatif dengan jabatan lain, sehingga pemberhentiannya seharusnya tidak perlu diberlakukan," tegas Salman.
Lima, selain itu terdapat mekanisme pergantian antarwaktu yang menjadi kewenangan partai politik. Mekanisme ini dapat digunakan untuk mengganti anggota legislatif yang tidak menjalankan amanah rakyat dan melanggar prinsip-prinsip pemilihan dalam pencalonannya.
Enam, penegasan peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik. Artinya anggota legislatif representasi partai politik di lembaga parlemen, yang eksistensinya terikat pada sumpah jabatan, mekanisme kontrol baik bersifat internal maupun eksternal dari Mahkamah Partai Politik, Mahkamah Kehormatan Dewan, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan masyarakat. Dengan begitu, tidak lantas menjadikan anggota legislatif dapat menyalahgunakan kewenangannya.
Tiga, dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, maka jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent). Di mana incumbent yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Empat, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013 jabatan menteri merupakan jabatan politik, tetapi tidak diharuskan untuk mengundurkan diri pada saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu. Pertimbangan putusan a quo sejalan dengan "jabatan legislatif" yang eksistensinya terikat dan sangat bergantung pada partai politik.(Baca juga: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )
"Kami memperbandingkan antara jabatan legislatif dengan jabatan lain, sehingga pemberhentiannya seharusnya tidak perlu diberlakukan," tegas Salman.
Lima, selain itu terdapat mekanisme pergantian antarwaktu yang menjadi kewenangan partai politik. Mekanisme ini dapat digunakan untuk mengganti anggota legislatif yang tidak menjalankan amanah rakyat dan melanggar prinsip-prinsip pemilihan dalam pencalonannya.
Enam, penegasan peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik. Artinya anggota legislatif representasi partai politik di lembaga parlemen, yang eksistensinya terikat pada sumpah jabatan, mekanisme kontrol baik bersifat internal maupun eksternal dari Mahkamah Partai Politik, Mahkamah Kehormatan Dewan, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan masyarakat. Dengan begitu, tidak lantas menjadikan anggota legislatif dapat menyalahgunakan kewenangannya.
Lihat Juga :