Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada

Senin, 06 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
Ini 11 Alasan Anggota...
Empat orang menggugat ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Empat orang yang terdiri dari satu anggota DPR, dua anggota DPRD Sumatera Barat, dan seorang wiraswasta menggugat ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah ( pilkada ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Ketentuan itu tertera pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Para pemohon masing-masing Anwar Hafid, anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat, Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat, serta Mohammad Taufan Daeng Malino, seorang wiraswasta sekaligus politikus Partai Demokrat Sulawesi Tengah.

Pada Senin (6/7/2020) ini, MK menggelar sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan nomor perkara: 22/PUU-XVIII/2020. Sidang dilaksanakan secara virtual. Hakim panel perkara ini dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Isi perbaikan permohonan, dibacakan oleh kuasa hukum para pemohon yakni Muh Salman Darwin. Dua kuasa lainnya yakni Refly Harun dan Richard Erlangga mengikuti sidang dari tempat berbeda.(Baca juga: Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK )

"Yang Mulia, yang menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan saya sendiri. Dari sisi pemohon satu sebagai anggota DPR, kami pertajam argumentasinya pada angka 11, 12, dan 13, Yang Mulia," ujar Salman.

Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan, ada 11 alasan permohonan yang diajukan empat pemohon. Satu, para pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan", telah merugikan hak konstitusional para pemohon, yaitu tidak memberikan jaminan persamaan dan keadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved