Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada

Senin, 06 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
Ini 11 Alasan Anggota...
Empat orang menggugat ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Empat orang yang terdiri dari satu anggota DPR, dua anggota DPRD Sumatera Barat, dan seorang wiraswasta menggugat ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah ( pilkada ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Ketentuan itu tertera pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Para pemohon masing-masing Anwar Hafid, anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat, Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat, serta Mohammad Taufan Daeng Malino, seorang wiraswasta sekaligus politikus Partai Demokrat Sulawesi Tengah.

Pada Senin (6/7/2020) ini, MK menggelar sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan nomor perkara: 22/PUU-XVIII/2020. Sidang dilaksanakan secara virtual. Hakim panel perkara ini dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Isi perbaikan permohonan, dibacakan oleh kuasa hukum para pemohon yakni Muh Salman Darwin. Dua kuasa lainnya yakni Refly Harun dan Richard Erlangga mengikuti sidang dari tempat berbeda.(Baca juga: Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK )

"Yang Mulia, yang menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan saya sendiri. Dari sisi pemohon satu sebagai anggota DPR, kami pertajam argumentasinya pada angka 11, 12, dan 13, Yang Mulia," ujar Salman.

Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan, ada 11 alasan permohonan yang diajukan empat pemohon. Satu, para pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan", telah merugikan hak konstitusional para pemohon, yaitu tidak memberikan jaminan persamaan dan keadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved