Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada

Senin, 06 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
Ini 11 Alasan Anggota...
Empat orang menggugat ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Empat orang yang terdiri dari satu anggota DPR, dua anggota DPRD Sumatera Barat, dan seorang wiraswasta menggugat ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah ( pilkada ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Ketentuan itu tertera pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Para pemohon masing-masing Anwar Hafid, anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat, Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat, serta Mohammad Taufan Daeng Malino, seorang wiraswasta sekaligus politikus Partai Demokrat Sulawesi Tengah.

Pada Senin (6/7/2020) ini, MK menggelar sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan nomor perkara: 22/PUU-XVIII/2020. Sidang dilaksanakan secara virtual. Hakim panel perkara ini dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Isi perbaikan permohonan, dibacakan oleh kuasa hukum para pemohon yakni Muh Salman Darwin. Dua kuasa lainnya yakni Refly Harun dan Richard Erlangga mengikuti sidang dari tempat berbeda.(Baca juga: Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK )

"Yang Mulia, yang menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan saya sendiri. Dari sisi pemohon satu sebagai anggota DPR, kami pertajam argumentasinya pada angka 11, 12, dan 13, Yang Mulia," ujar Salman.

Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan, ada 11 alasan permohonan yang diajukan empat pemohon. Satu, para pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan", telah merugikan hak konstitusional para pemohon, yaitu tidak memberikan jaminan persamaan dan keadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved