Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022

Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:08 WIB
loading...
A A A
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.

Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Data dan informasi kesehatan;
b. Data biometrik;
c. Data genetika;
d. Catatan kejahatan;
e. Data anak;
f. Data keuangan pribadi; dan/ atau
g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)