Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
loading...
A
A
A
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.
Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan;
b. Data biometrik;
c. Data genetika;
d. Catatan kejahatan;
e. Data anak;
f. Data keuangan pribadi; dan/ atau
g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan;
b. Data biometrik;
c. Data genetika;
d. Catatan kejahatan;
e. Data anak;
f. Data keuangan pribadi; dan/ atau
g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
(cip)