Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WIB
loading...
Gugatan UU PDP Ditolak...
MK menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun gugatan ini diajukan 4 mahasiswa yaitu Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Menkominfo: UU PDP Langkah Awal Wujudkan Pelindungan Data yang Ideal

Meski demikian, dalam pertimbangan gugatan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mahkamah menegaskan bahwa kewajiban negara mengontrol perpindahan atau transfer data pribadi sebagai bagian dari data sovereignty.

“Dengan tujuan melindungi hak privasi subjek data pribadi, memajukan dan menjamin hak atas perlindungan data pribadi di seluruh yurisdiksi, termasuk di luar negeri,” kata Enny.

Selain itu, upaya negara melindungi data pribadi harus dilakukan secara holistik sesuai ketentuan mengenai prinsip pemrosesan data pribadi, klasifikasi data pribadi dan hak subjek data pribadi beserta pengecualiannya. Kemudian, adanya dasar hukum untuk melakukan pemrosesan data pribadi dan ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban data pribadi dan prosesor data pribadi.

Mahkamah menegaskan cakupan pengaturan tersebut merupakan bagian dari perlindungan dan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang harus diwujudkan sesuai ketentuan UU No 27/2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Rekomendasi
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved