Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022

Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:08 WIB
loading...
Diteken Jokowi, Ini...
Presiden Jokowi telah menandatangani UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya berisi tentang jenis data pribadi sebagainana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan salinan undang-undang sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal 1 undang-undang tersebut di antaranya menjelaskan tentang Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Lalu, Pasal 2 menjelaskan tentang berlakunya aturan tersebut, yang mana pada ayat (1) berbunyi, Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:

Baca juga: Kejahatan Digital Mengintai, Konsumen Jangan Lengah Jaga Data Pribadi

a. Yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. Di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:

1. Di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. Bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Baca juga: Marak Kebocoran Data, DPR Desak Keamanan Siber Semua Kementerian Lembaga Diaudit

Adapun tentang jenis data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tercantum dalam Bab III tentang Jenis Data Pribadi, yang mana ada pada Pasal 4. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Pasal 4 ayat (1) Data Pribadi terdiri atas:

a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.

Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Data dan informasi kesehatan;
b. Data biometrik;
c. Data genetika;
d. Catatan kejahatan;
e. Data anak;
f. Data keuangan pribadi; dan/ atau
g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Meta Bantah Soal Kebocoran...
Meta Bantah Soal Kebocoran Data 17,5 Juta Akun Instagram
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ini 5 Jurus Pemerintah...
Ini 5 Jurus Pemerintah dan BI Mengendalikan Inflasi Tahun 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved