Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS

Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
loading...
Kedaulatan Rakyat atas...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

PERJANJIANdagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat klausul aliran data lintas negara (cross-border data flow) menimbulkan persoalan mendasar bagi masa depan perlindungan data konsumen Tanah Air. Di satu sisi, Indonesia telah mengesahkan UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Di sisi lain, perjanjian dagang justru membuka kemungkinan data warga Indonesia diproses dan dikuasai oleh yurisdiksi asing.

Ketegangan ini bukan sekadar konflik kebijakan teknis, melainkan konflik antara kedaulatan hukum nasional dan liberalisasi ekonomi digital global. Data pribadi kini telah berubah menjadi sumber daya strategis dalam ekonomi digital.

Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism menjelaskan data manusia telah menjadi bahan baku utama produksi keuntungan ekonomi melalui praktik pengawasan masif oleh korporasi teknologi. Dalam konteks ini, penyerahan data konsumen Indonesia ke luar negeri melalui perjanjian dagang berarti menempatkan warga negara sebagai objek eksploitasi ekonomi lintas yurisdiksi tanpa perlindungan hukum yang sepadan.

Konstitusi Indonesia telah meletakkan fondasi yang tegas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Jaminan tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2011 yang menyatakan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Putusan ini menempatkan perlindungan data dalam rezim hak asasi manusia, bukan semata-mata kebijakan administratif.

MK kembali memperkuat posisi tersebut melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang penyadapan, yang menegaskan bahwa setiap pembatasan hak privasi hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang sah secara konstitusional. Dengan demikian, kontrol negara atas pemrosesan data warga negara merupakan syarat mutlak bagi perlindungan hak privasi.

Jika data warga Indonesia disimpan dan diproses di luar yurisdiksi nasional akibat perjanjian dagang, maka negara kehilangan kendali efektif atas pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam situasi ini, UU PDP berisiko berubah menjadi hukum simbolik: berlaku secara normatif tetapi tidak efektif secara faktual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Rekomendasi
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved