Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS

Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
loading...
Kedaulatan Rakyat atas...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

PERJANJIANdagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat klausul aliran data lintas negara (cross-border data flow) menimbulkan persoalan mendasar bagi masa depan perlindungan data konsumen Tanah Air. Di satu sisi, Indonesia telah mengesahkan UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Di sisi lain, perjanjian dagang justru membuka kemungkinan data warga Indonesia diproses dan dikuasai oleh yurisdiksi asing.

Ketegangan ini bukan sekadar konflik kebijakan teknis, melainkan konflik antara kedaulatan hukum nasional dan liberalisasi ekonomi digital global. Data pribadi kini telah berubah menjadi sumber daya strategis dalam ekonomi digital.

Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism menjelaskan data manusia telah menjadi bahan baku utama produksi keuntungan ekonomi melalui praktik pengawasan masif oleh korporasi teknologi. Dalam konteks ini, penyerahan data konsumen Indonesia ke luar negeri melalui perjanjian dagang berarti menempatkan warga negara sebagai objek eksploitasi ekonomi lintas yurisdiksi tanpa perlindungan hukum yang sepadan.

Konstitusi Indonesia telah meletakkan fondasi yang tegas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Jaminan tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2011 yang menyatakan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Putusan ini menempatkan perlindungan data dalam rezim hak asasi manusia, bukan semata-mata kebijakan administratif.

MK kembali memperkuat posisi tersebut melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang penyadapan, yang menegaskan bahwa setiap pembatasan hak privasi hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang sah secara konstitusional. Dengan demikian, kontrol negara atas pemrosesan data warga negara merupakan syarat mutlak bagi perlindungan hak privasi.

Jika data warga Indonesia disimpan dan diproses di luar yurisdiksi nasional akibat perjanjian dagang, maka negara kehilangan kendali efektif atas pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam situasi ini, UU PDP berisiko berubah menjadi hukum simbolik: berlaku secara normatif tetapi tidak efektif secara faktual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Bukan 19%, Menko Airlangga...
Bukan 19%, Menko Airlangga Pastikan Tarif Dagang ke AS Jadi 15 Persen
Rekomendasi
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved