Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS

Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
loading...
Kedaulatan Rakyat atas...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

PERJANJIANdagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat klausul aliran data lintas negara (cross-border data flow) menimbulkan persoalan mendasar bagi masa depan perlindungan data konsumen Tanah Air. Di satu sisi, Indonesia telah mengesahkan UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Di sisi lain, perjanjian dagang justru membuka kemungkinan data warga Indonesia diproses dan dikuasai oleh yurisdiksi asing.

Ketegangan ini bukan sekadar konflik kebijakan teknis, melainkan konflik antara kedaulatan hukum nasional dan liberalisasi ekonomi digital global. Data pribadi kini telah berubah menjadi sumber daya strategis dalam ekonomi digital.

Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism menjelaskan data manusia telah menjadi bahan baku utama produksi keuntungan ekonomi melalui praktik pengawasan masif oleh korporasi teknologi. Dalam konteks ini, penyerahan data konsumen Indonesia ke luar negeri melalui perjanjian dagang berarti menempatkan warga negara sebagai objek eksploitasi ekonomi lintas yurisdiksi tanpa perlindungan hukum yang sepadan.

Konstitusi Indonesia telah meletakkan fondasi yang tegas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Jaminan tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2011 yang menyatakan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Putusan ini menempatkan perlindungan data dalam rezim hak asasi manusia, bukan semata-mata kebijakan administratif.

MK kembali memperkuat posisi tersebut melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang penyadapan, yang menegaskan bahwa setiap pembatasan hak privasi hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang sah secara konstitusional. Dengan demikian, kontrol negara atas pemrosesan data warga negara merupakan syarat mutlak bagi perlindungan hak privasi.

Jika data warga Indonesia disimpan dan diproses di luar yurisdiksi nasional akibat perjanjian dagang, maka negara kehilangan kendali efektif atas pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam situasi ini, UU PDP berisiko berubah menjadi hukum simbolik: berlaku secara normatif tetapi tidak efektif secara faktual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Rekomendasi
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Berita Terkini
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved