Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
Rabu, 19 Oktober 2022 - 04:08 WIB
loading...
A
A
A
1. Di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. Bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Baca juga: Marak Kebocoran Data, DPR Desak Keamanan Siber Semua Kementerian Lembaga Diaudit
Adapun tentang jenis data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tercantum dalam Bab III tentang Jenis Data Pribadi, yang mana ada pada Pasal 4. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 4 ayat (1) Data Pribadi terdiri atas:
2. Bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Baca juga: Marak Kebocoran Data, DPR Desak Keamanan Siber Semua Kementerian Lembaga Diaudit
Adapun tentang jenis data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tercantum dalam Bab III tentang Jenis Data Pribadi, yang mana ada pada Pasal 4. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 4 ayat (1) Data Pribadi terdiri atas:
Lihat Juga :