Belum Aman di Masa New Normal, Patuhi Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum
Senin, 06 Juli 2020 - 11:04 WIB
loading...
Ilustrasi, warga mencuci tangan di wastafel portable di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/Koran SINDO/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi tatanan baru pasca PSBB mengakibatkan adanya perubahan perilaku di dalam masyarakat. Penerapan protokol higienitas dan disinfeksi yang lebih seksama di ruang publik dan fasilitas umum menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat. Hal tersebut ditekankan oleh dr. Imran Agus Nurali, Sp, KO. selaku Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
"Menuju masyarakat yang produktif dan terlindung dari virus COVID-19, diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat" kata dr. Imran dalam Webinar Indonesia Hygiene Forum (IHF) yang diadakan PT Unilever Indonesia, Tbk. Tempat dan fasilitas umum sebagai salah satu fokus penyebaran COVID-19 wajib menerapkan protokol kesehatan. (Baca: Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga peradilan Khusus Pemilu)
Sebagai panduan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tindakan disinfeksi secara berkala adalah salah satu hal terpenting dalam protokol tersebut.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, wajib menggunakan alat pelindung diri; jauhi hewan atau tumbuhan; hindari menggunakan atau meracik cairan disinfektan tidak sesuai panduan – misalnya mencampurkan bahan disinfektan yang berbeda; jangan dilakukan sambil berbicara, makan, minum atau merokok; bersihkan ruangan dan permukaan terlebih dahulu sebelum tindakan disinfeksi; jangan melap ulang permukaan yang sudah di-disinfeksi sebelum 10 menit; serta hindari disinfeksi ke tubuh manusia. (Baca juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Meksiko Salip Prancis)
Kedisplinan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menangani pandemi COVID-19. Dr. Daeng M Faqih, SH, MH, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomentar, "virus COVID-19 hingga kini infeksinya masih terus berlangsung sehingga kita tidak boleh lengah.
"Menuju masyarakat yang produktif dan terlindung dari virus COVID-19, diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat" kata dr. Imran dalam Webinar Indonesia Hygiene Forum (IHF) yang diadakan PT Unilever Indonesia, Tbk. Tempat dan fasilitas umum sebagai salah satu fokus penyebaran COVID-19 wajib menerapkan protokol kesehatan. (Baca: Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga peradilan Khusus Pemilu)
Sebagai panduan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tindakan disinfeksi secara berkala adalah salah satu hal terpenting dalam protokol tersebut.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, wajib menggunakan alat pelindung diri; jauhi hewan atau tumbuhan; hindari menggunakan atau meracik cairan disinfektan tidak sesuai panduan – misalnya mencampurkan bahan disinfektan yang berbeda; jangan dilakukan sambil berbicara, makan, minum atau merokok; bersihkan ruangan dan permukaan terlebih dahulu sebelum tindakan disinfeksi; jangan melap ulang permukaan yang sudah di-disinfeksi sebelum 10 menit; serta hindari disinfeksi ke tubuh manusia. (Baca juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Meksiko Salip Prancis)
Kedisplinan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menangani pandemi COVID-19. Dr. Daeng M Faqih, SH, MH, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomentar, "virus COVID-19 hingga kini infeksinya masih terus berlangsung sehingga kita tidak boleh lengah.
Lihat Juga :