Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg

Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:20 WIB
loading...
Menegakkan Kepastian...
Hendriyatna, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Foto/Dok.Pribadi
A A A
Hendriyatna
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia)

PADA tanggal 4 Maret 2025, muncul analisis hukum yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) berdasarkan interpretasi Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, analisis ini mengabaikan perkembangan faktual dan surat resmi dari lembaga berwenang yang justru memperjelas status hukum TPP Desa. Berdasarkan kronologi kebijakan, terdapat kepastian hukum bahwa TPP Desa tidak diwajibkan mundur atau cuti saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Upaya penerapan aturan retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 justru bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan.

TPP Desa adalah tenaga pendamping yang membantu pemerintah desa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dan tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Status mereka sebagai tenaga kontrak berbasis proyek membuat posisi mereka berbeda dengan pegawai BUMN atau ASN yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7/2017.

Namun, pada awal 2025, Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak.

Klausul ini berlaku surut, mengancam TPP desa yang telah maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 berdasarkan izin sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip non-retroaktif yang dijamin konstitusi.

Kronologi Kepastian Hukum TPP Desa sebagai Caleg


Pada 23 Mei 2023, Pertepedesia (Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia) mengajukan surat permohonan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (No. 10.SP.SP.V.2023) mengenai status TPP desa yang maju sebagai caleg. Pertanyaan kunci: Apakah TPP Desa wajib mundur seperti pegawai BUMN jika mencalonkan diri sebagai caleg?.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Menakar Batas Kewenangan...
Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Prabowo di AS: Ungkap...
Prabowo di AS: Ungkap 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, 4 Ribu Hektare Lahan Disita
Krisis Ekonomi Berdampak...
Krisis Ekonomi Berdampak Stabilitas Penegakan Hukum
Kasus Pertamina dan...
Kasus Pertamina dan Sinyal bagi Investor: Ketika Risiko Hukum Menjadi Tak Terprediksi
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved