Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg

Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:20 WIB
loading...
Menegakkan Kepastian...
Hendriyatna, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Foto/Dok.Pribadi
A A A
Hendriyatna
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia)

PADA tanggal 4 Maret 2025, muncul analisis hukum yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) berdasarkan interpretasi Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, analisis ini mengabaikan perkembangan faktual dan surat resmi dari lembaga berwenang yang justru memperjelas status hukum TPP Desa. Berdasarkan kronologi kebijakan, terdapat kepastian hukum bahwa TPP Desa tidak diwajibkan mundur atau cuti saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Upaya penerapan aturan retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 justru bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan.

TPP Desa adalah tenaga pendamping yang membantu pemerintah desa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dan tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Status mereka sebagai tenaga kontrak berbasis proyek membuat posisi mereka berbeda dengan pegawai BUMN atau ASN yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7/2017.

Namun, pada awal 2025, Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak.

Klausul ini berlaku surut, mengancam TPP desa yang telah maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 berdasarkan izin sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip non-retroaktif yang dijamin konstitusi.

Kronologi Kepastian Hukum TPP Desa sebagai Caleg


Pada 23 Mei 2023, Pertepedesia (Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia) mengajukan surat permohonan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (No. 10.SP.SP.V.2023) mengenai status TPP desa yang maju sebagai caleg. Pertanyaan kunci: Apakah TPP Desa wajib mundur seperti pegawai BUMN jika mencalonkan diri sebagai caleg?.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
Rekomendasi
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Mengundurkan Diri sebagai...
Mengundurkan Diri sebagai Pemimpin Partai Konservatif dan PM Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved