Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg
loading...

Hendriyatna, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Foto/Dok.Pribadi
A
A
A
Hendriyatna
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia)
PADA tanggal 4 Maret 2025, muncul analisis hukum yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) berdasarkan interpretasi Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, analisis ini mengabaikan perkembangan faktual dan surat resmi dari lembaga berwenang yang justru memperjelas status hukum TPP Desa. Berdasarkan kronologi kebijakan, terdapat kepastian hukum bahwa TPP Desa tidak diwajibkan mundur atau cuti saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Upaya penerapan aturan retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 justru bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
TPP Desa adalah tenaga pendamping yang membantu pemerintah desa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dan tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Status mereka sebagai tenaga kontrak berbasis proyek membuat posisi mereka berbeda dengan pegawai BUMN atau ASN yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7/2017.
Namun, pada awal 2025, Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak.
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia)
PADA tanggal 4 Maret 2025, muncul analisis hukum yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) berdasarkan interpretasi Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, analisis ini mengabaikan perkembangan faktual dan surat resmi dari lembaga berwenang yang justru memperjelas status hukum TPP Desa. Berdasarkan kronologi kebijakan, terdapat kepastian hukum bahwa TPP Desa tidak diwajibkan mundur atau cuti saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Upaya penerapan aturan retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 justru bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
TPP Desa adalah tenaga pendamping yang membantu pemerintah desa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dan tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Status mereka sebagai tenaga kontrak berbasis proyek membuat posisi mereka berbeda dengan pegawai BUMN atau ASN yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7/2017.
Namun, pada awal 2025, Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak.
Lihat Juga :