Ringkasan 2 Dakwaan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:44 WIB
loading...
Ringkasan 2 Dakwaan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J , didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kadiv Propam Polri itu terlibat dalam sejumlah peristiwa, mulai dari memerintah membunuh, ikut menembak, hingga menginstruksikan penghilangan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, JPU mendakwa Sambo dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.



Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Duren Tiga nomor 46 menyuruh, turut serta, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang jenazah RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, korban meninggal akibat kekerasan dan senjata api.

"Kematian korban akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian," tulis Ketut dalam dakwaan singkatnya, Senin (17/10/2022).

Selain memerintah, melakukan, dan merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo memerintahkan atau bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto tanpa hak menghilangkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca juga: Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur

Peristiwa penghilangan barang bukti dokumen elektronik di pos sekuriti Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga dan sejumlah tempat lain dilakukan pada Sabtu-Kamis Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)