Ringkasan 2 Dakwaan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 - 17:44 WIB
loading...
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J , didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kadiv Propam Polri itu terlibat dalam sejumlah peristiwa, mulai dari memerintah membunuh, ikut menembak, hingga menginstruksikan penghilangan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, JPU mendakwa Sambo dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Duren Tiga nomor 46 menyuruh, turut serta, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, JPU mendakwa Sambo dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Duren Tiga nomor 46 menyuruh, turut serta, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lihat Juga :