Ringkasan 2 Dakwaan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:44 WIB
loading...
A A A
Ferdy Sambo tanpa seizin dan sepengetahuan Ketua RT Seno Soekarto mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit. Kemudian salinan rekaman CCTV di laptop dihancurkan atau dihilangkan sesuai skenario Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo kemudian melanjutkan siasat jitunya dengan menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf yang ada di ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Selanjutnya Ferdy Sambo memanggil secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun untuk dipengaruhi dengan kata-kata dan memohon masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP. Sambo juga meminta untuk tidak mempertanyakan peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Maksud dan tujuan terdakwa Ferdy Sambo merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3216 seconds (0.1#10.140)