Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dugaan perkara korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemenaker ) tahun 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu tersangka dalam perkaran ini adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.
"Jaksa KPK Ridho Seputra (6/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Reyna Usman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).
Ali menyatakan, para tersangka akan didakwa merugikan negara Rp17,6 miliar dari dugaan korupsi yang mereka lakukan. "Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para Terdakwa senilai Rp17,6 miliar," ujar Ali.
Uraian lengkapnya, Ali menjelaskan, akan dipaparkan lebih detail saat pembacaan surat dakwaan. Untuk saat ini, Tim Jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
Untuk diketahui, KPK saat ini menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
"Jaksa KPK Ridho Seputra (6/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Reyna Usman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).
Ali menyatakan, para tersangka akan didakwa merugikan negara Rp17,6 miliar dari dugaan korupsi yang mereka lakukan. "Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para Terdakwa senilai Rp17,6 miliar," ujar Ali.
Uraian lengkapnya, Ali menjelaskan, akan dipaparkan lebih detail saat pembacaan surat dakwaan. Untuk saat ini, Tim Jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
Untuk diketahui, KPK saat ini menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
(abd)