Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:47 WIB
loading...
Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula saat Terdakwa melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT. Timah Tbk.
Dalam pertemuan tersebut, membahas permintaan 5% bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.
Baca juga: Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU
"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari pertemuan tersebut, Harvey Moeis kemudian meminta biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. "Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," Aujar Jaksa.
Baca juga: 3 Jebolan Akmil 1993 Penyandang Pangkat Letnan Jenderal TNI, dari Kopassus dan Eks Pengawal Presiden
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula saat Terdakwa melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT. Timah Tbk.
Dalam pertemuan tersebut, membahas permintaan 5% bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.
Baca juga: Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU
"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari pertemuan tersebut, Harvey Moeis kemudian meminta biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. "Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," Aujar Jaksa.
Baca juga: 3 Jebolan Akmil 1993 Penyandang Pangkat Letnan Jenderal TNI, dari Kopassus dan Eks Pengawal Presiden
Lihat Juga :