Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:48 WIB
loading...
Deretan korban pengutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Deretan korban pengutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Salah satunya adalah Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selain itu, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Didakwa Peras Tahanan Rp6,3 Miliar
Adapun para tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Didakwa Peras Tahanan Rp6,3 Miliar
Adapun para tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Lihat Juga :