Ringkasan 2 Dakwaan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:44 WIB
loading...
Ringkasan 2 Dakwaan...
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J , didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kadiv Propam Polri itu terlibat dalam sejumlah peristiwa, mulai dari memerintah membunuh, ikut menembak, hingga menginstruksikan penghilangan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, JPU mendakwa Sambo dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.



Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Duren Tiga nomor 46 menyuruh, turut serta, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang jenazah RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, korban meninggal akibat kekerasan dan senjata api.

"Kematian korban akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian," tulis Ketut dalam dakwaan singkatnya, Senin (17/10/2022).

Selain memerintah, melakukan, dan merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo memerintahkan atau bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto tanpa hak menghilangkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca juga: Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur

Peristiwa penghilangan barang bukti dokumen elektronik di pos sekuriti Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga dan sejumlah tempat lain dilakukan pada Sabtu-Kamis Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Ferdy Sambo tanpa seizin dan sepengetahuan Ketua RT Seno Soekarto mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit. Kemudian salinan rekaman CCTV di laptop dihancurkan atau dihilangkan sesuai skenario Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo kemudian melanjutkan siasat jitunya dengan menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf yang ada di ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Selanjutnya Ferdy Sambo memanggil secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun untuk dipengaruhi dengan kata-kata dan memohon masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP. Sambo juga meminta untuk tidak mempertanyakan peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Maksud dan tujuan terdakwa Ferdy Sambo merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved