Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:37 WIB
loading...
Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur
Ferdy Sambo mengumpulkan anak buahnya setelah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo mengumpulkan anak buahnya setelah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertemuan di ruang pemeriksaan Biro Provost pada 8 Juli 2022 itu dihadiri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali.

Pertemuan itu juga dihadiri Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dan mereka semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo bahwa adanya saling tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyinggung pangkat dan kehormatan keluarganya.





“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)'," ujar JPU.

Jaksa juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali untuk mengamankan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Sambo juga meminta agar keduanya tidak mempersoalkan peristiwa di Magelang.

"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 saja!'," jelas jaksa.

"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja’," tutur JPU.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)