Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020

Minggu, 05 Juli 2020 - 21:45 WIB
loading...
Aliansi GERAK Perempuan...
Aliansi GERAK Perempuan mengecam keputusan pencabutan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) mengecam keputusan pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Gabungan 70 organisasi ini mendesak DPR menganulir keputusan itu dan kembali melanjutkan pembahasan RUU PKS.

" RUU PKS merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan, serta memastikan agar korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tidak berpihak pada korban," tulis GERAK Perempuan dalam siaran persnya yang disebar melalui media sosial, Minggu (5/7/2020).

Menurut catatan Komnas Perempuan, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang 2019. Komnas Perempuan merekam kenaikan kasus kekerasan seksual hingga 792% atau hampir 8 kali lipat, selama 12 tahun sejak 2007.(Baca juga: Dibutuhkan Korban Kekerasan, RUU PKS Justru Disingkirkan )

Pandemi COVID-19, di mana karantina mandiri banyak dilakukan di berbagai daerah, dinilai juga menyebabkan kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. LBH APIK mencatat, umumnya sekitar 30 laporan kasus per bulan sebelum pandemi, meningkat menjadi rata-rata 90 laporan kasus per bulan sejak Maret hingga Juni.

"Kami meyakini DPR telah bersikap sewenang-wenang terhadap proses demokrasi dan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia terutama korban kekerasan seksual atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (UUD 1945 pasal 28)," tulisnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020 )

Berikut ini poin-poin tuntutan GERAK Perempuan:

1. DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undang-undang;
2. DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia;
3. Seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuanmendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
4. DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja. GERAK Perempuan mengajak masyarakat luas yang anti-kekerasan seksual dan mendukung.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gerakan Srikandi Indonesia...
Gerakan Srikandi Indonesia Dideklarasikan, Cita-citakan Perempuan Berdaya Guna
Umumkan Susunan Pengurus...
Umumkan Susunan Pengurus 2025-2030, Adies Kadir: Amanat Rakyat Jadi Simbol Karya MKGR
Pengurus Harian Sebut...
Pengurus Harian Sebut KNPI versi Putri Khairunisa Telah Berakhir
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Akhiri Dualisme, Laskar...
Akhiri Dualisme, Laskar Merah Putih Gelar Rekonsiliasi
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Kebumen, Perantau Muda IWAKK Walet Emas Muda Dikukuhkan
Rekomendasi
BINUS Career Bekali...
BINUS Career Bekali Mahasiswa dan Alumni Strategi Hadapi Dunia Kerja yang Kian Kompetitif
MilkLife Athletics Challenge...
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026 Perluas Jalur Pembinaan Atletik
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
Berita Terkini
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved