Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020

Minggu, 05 Juli 2020 - 21:45 WIB
loading...
Aliansi GERAK Perempuan...
Aliansi GERAK Perempuan mengecam keputusan pencabutan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) mengecam keputusan pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Gabungan 70 organisasi ini mendesak DPR menganulir keputusan itu dan kembali melanjutkan pembahasan RUU PKS.

" RUU PKS merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan, serta memastikan agar korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tidak berpihak pada korban," tulis GERAK Perempuan dalam siaran persnya yang disebar melalui media sosial, Minggu (5/7/2020).

Menurut catatan Komnas Perempuan, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang 2019. Komnas Perempuan merekam kenaikan kasus kekerasan seksual hingga 792% atau hampir 8 kali lipat, selama 12 tahun sejak 2007.(Baca juga: Dibutuhkan Korban Kekerasan, RUU PKS Justru Disingkirkan )

Pandemi COVID-19, di mana karantina mandiri banyak dilakukan di berbagai daerah, dinilai juga menyebabkan kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. LBH APIK mencatat, umumnya sekitar 30 laporan kasus per bulan sebelum pandemi, meningkat menjadi rata-rata 90 laporan kasus per bulan sejak Maret hingga Juni.

"Kami meyakini DPR telah bersikap sewenang-wenang terhadap proses demokrasi dan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia terutama korban kekerasan seksual atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (UUD 1945 pasal 28)," tulisnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020 )

Berikut ini poin-poin tuntutan GERAK Perempuan:

1. DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undang-undang;
2. DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia;
3. Seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuanmendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
4. DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja. GERAK Perempuan mengajak masyarakat luas yang anti-kekerasan seksual dan mendukung.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gerakan Srikandi Indonesia...
Gerakan Srikandi Indonesia Dideklarasikan, Cita-citakan Perempuan Berdaya Guna
Umumkan Susunan Pengurus...
Umumkan Susunan Pengurus 2025-2030, Adies Kadir: Amanat Rakyat Jadi Simbol Karya MKGR
Pengurus Harian Sebut...
Pengurus Harian Sebut KNPI versi Putri Khairunisa Telah Berakhir
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Akhiri Dualisme, Laskar...
Akhiri Dualisme, Laskar Merah Putih Gelar Rekonsiliasi
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Kebumen, Perantau Muda IWAKK Walet Emas Muda Dikukuhkan
Rekomendasi
Maraton Microdrama Makin...
Maraton Microdrama Makin Seru di V+Short, Simak Rekomendasinya!
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved