Dibutuhkan Korban Kekerasan, RUU PKS Justru Disingkirkan

Jum'at, 03 Juli 2020 - 20:21 WIB
loading...
Dibutuhkan Korban Kekerasan,...
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) resmi dihapus dari Prolegnas 2020. Foto/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah DPR yang mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dikritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Beleid itu adalah satu di antara 16 RUU tahun ini yang resmi dihentikan DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai penghentian pembahasan RUU PKS merupakan keputusan yang kontraproduktif. Padahal pembahasan RUU tersebut sesungguhnya justru sangat diperlukan. "Yang tentu memprihatinkan adalah rombongan 16 RUU yang dicoret itu menyertakan RUU prioritas dalam arti sesungguhnya seperti RUU PKS," kata Lucius kepada SINDOnews, Jumat (3/7/2020).

Ia menilai, RUU PKS tak sekedar dibutuhkan untuk dekorasi politik legislasi semata. Dirinya juga menganggap aturan itu juga tak terkait urusan politik. Namun, justru kedua hal tersebut yang dipandangnya membuat politisi tak bernafsu untuk membahasnya.(Baca juga: LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020 )

Padahal, kata Lucius, ada begitu banyak insan lemah di luar sana yang berharap banyak pada RUU tersebut. Menurutnya, mereka yang rentan pada kekerasan seksual itu bukan fatamorgana. Kekerasan seksual itu justru nyata, mengancam dan menjatuhkan korban setiap waktu.

"Sesuatu yang mulia jika atas nama situasi kekerasan seksual yang kerap terjadi, DPR mendahulukannya. Akan tetapi DPR justru terkesan tak peduli. Mereka terlihat justru seperti pelaku kekerasan seksual yang memang tak mau ada aturan yang membatasinya melakukan kekerasan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Lewat Forum CorpU Association...
Lewat Forum CorpU Association Insight, Telkom Percepat Transformasi Talenta
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved