Dibutuhkan Korban Kekerasan, RUU PKS Justru Disingkirkan

Jum'at, 03 Juli 2020 - 20:21 WIB
loading...
Dibutuhkan Korban Kekerasan,...
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) resmi dihapus dari Prolegnas 2020. Foto/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah DPR yang mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dikritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Beleid itu adalah satu di antara 16 RUU tahun ini yang resmi dihentikan DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai penghentian pembahasan RUU PKS merupakan keputusan yang kontraproduktif. Padahal pembahasan RUU tersebut sesungguhnya justru sangat diperlukan. "Yang tentu memprihatinkan adalah rombongan 16 RUU yang dicoret itu menyertakan RUU prioritas dalam arti sesungguhnya seperti RUU PKS," kata Lucius kepada SINDOnews, Jumat (3/7/2020).

Ia menilai, RUU PKS tak sekedar dibutuhkan untuk dekorasi politik legislasi semata. Dirinya juga menganggap aturan itu juga tak terkait urusan politik. Namun, justru kedua hal tersebut yang dipandangnya membuat politisi tak bernafsu untuk membahasnya.(Baca juga: LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020 )

Padahal, kata Lucius, ada begitu banyak insan lemah di luar sana yang berharap banyak pada RUU tersebut. Menurutnya, mereka yang rentan pada kekerasan seksual itu bukan fatamorgana. Kekerasan seksual itu justru nyata, mengancam dan menjatuhkan korban setiap waktu.

"Sesuatu yang mulia jika atas nama situasi kekerasan seksual yang kerap terjadi, DPR mendahulukannya. Akan tetapi DPR justru terkesan tak peduli. Mereka terlihat justru seperti pelaku kekerasan seksual yang memang tak mau ada aturan yang membatasinya melakukan kekerasan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Berita Terkini
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Infografis
Tolak Beli TikTok, Elon...
Tolak Beli TikTok, Elon Musk Justru Tertarik Memiliki OpenAI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved